![]() |
Abdul Wahab (kanan) kuasa hukum Siti Aisyah yang menunjukkan bukti pemblokiran sertifikat H.Sulaiman di BPN Lombok Barat. Foto Ist/postkotantb.com/Lalu Irsyadi |
Lombok Barat, (postkotantb.com) - Perkara sengketa tanah seluas 237 meter persegi atas nama Sertifikat Hak Milik Haji Sulaiman (almarhum) Nomor : 4357/Lembar, surat ukur tanggal 30 Oktober 2009,Nomor : 03074/Lembar/2009
menemui babak baru.
Meski Siti Aisyah (42) selaku penggugat tidak lain adalah mantan istri sah almarhum H.Sulaiman berhasil memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram berdasarkan putusan Nomor :19/Pdt.G/2023/PN.Mtr tanggal 16 Agustus 2023. Ia kemudian mendapat perlawanan dari tergugat Muhammad Rifai Usman yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat hingga dibawa ke Ranah Mahkamah Agung (MA).
Oleh kubu Siti Aisyah, tergugat diduga menggunakan surat jual beli fiktif bekerjasama dengan oknum Notaris. Selanjutnya dianggap menjadi senjata utama tergugat untuk bisa berbalik kalahkan Siti Aisyah di PT.Sehingga bisa gugurkan putusan PN Mataram.
![]() |
Siti Aisyah (42) saat memberi keterangan pers dihadapan awak media, Jum'at(18/05/2025) di lokasi tanah milik mantan suami sahnya (Almarhum Haji Sulaiman) sambil menunjukkan sejumlah bukti. |
"Kami duga surat jual beli itu fiktif, almarhum suami saya (H.Sulaiman) tidak pernah jual tanah itu,harus sepengetahuan saya juga dong selaku istri dan ahli warisnya,kok bisa terbit surat jual beli,setelah meninggal pula,kenapa ndak semasa hidup,kan ndak logis,"papar Siti Aisyah dihadapan awak media,jum'at (18/05/2025).
Dalam fakta persidangan di PN Mataram,tambah Aisyah,diperiksa fisik surat kerangkanya tidak lengkap,nominal harga kosong,tidak ada pengetahuan Kadus dan Kades misalnya.Dan tanda tangan almarhum suami Aisyah dinilai berlainan dengan yang asli di KTP.
Hal senada berdasar temuan kuasa hukum Aisyah dalam fakta persidangan di PN Mataram.Setelah mengecek fisik surat jual beli yang menjadi alat bukti tergugat. Ternyata kerangkanya tidak cukup syarat penuhi unsur surat jual beli sebagaimana mestinya.
"Banyak kerangka surat yang kosong,nilai transaksi tidak ada,sampai tanda tangan Almarhum berbeda dengan yang asli,"ungkap Abdul Wahab selaku Kuasa hukum Siti Aisyah.
![]() |
Zulkifli (tengah) Kepala Dusun Lembar Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar yang turut jadi saksi persidangan |
Usut punya usut,sebelum masuk Pengadilan,Aisyah bukan tanpa alasan, karena sudah lakukan penelusuran sesuai prosedur.Di BPN Lombok Barat ditemukan tidak pernah memproses balik nama dari Almarhum H.Sulaiman ke tergugat.Sehingga diblokir supaya tidak disalah gunakan.Aisyah sendiri juga sudah langsung ke Notaris dimaksud minta sertifikat atau memperjelas keberadaan surat jual beli tapi tidak diberikan.
Sementara kesaksian Zulkifli Kepala Dusun (Kadus) Lembar Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar dan pihak terkait lain juga tidak pernah ketahui ada transaksi jual beli objek tanah dimaksud.
"Sepengetahuan saya sih yang punya tanah 2 are itu almarhum Haji Sulaiman perkawinan dengan ibu Siti Aisyah,selebihnya masalah gadai atau hutang piutang saya tidak tau," tutur Kadus Zulkifli.
Dikatakan, tergugat pernah sekali temui Kadus memberi tahu bahwa tanah itu sudah dijual, tapi ketika Kadus meminta melihat surat jual belinya, tergugat tidak bisa tunjukkan.
Belakangan juga terkuak, bahwa tergugat membuat pengakuan berubah ubah.Dari rekaman percakapan telfon,tergugat ternyata mengaku terikat hutang piutang bukan jual beli.Kemudian sertifikat disimpan sebagai semacam agunan yang di titip di Notaris.
Dalam proses mediasi,pengadilan memberi opsi bagi dua antara Aisyah dengan tergugat.Namun ditolak Aisyah karena nilai hutang yang disebutkan hanya berkisar 10 jutaan.
Berbekal surat jual beli diduga fiktif itulah kemudian Pengadilan Tinggi (PT) NTB bisa keluarkan putusan berbeda dengan PN Mataram,berbalik bela tergugat.Tak ayal lahirkan asumsi ada permainan dibalik itu semua.
"Lalu apa dasar putusan PT, kenapa juga tidak loloskan seluruh poin banding, jika memang surat jual beli itu sah, apakah ada permainan ?," tanya Aisyah.
Berbekal putusan PT NTB yang dianggap Aisyah sangat tidak rasional itu,pihak tergugat lebih lanjut membawa perkara ke ranah Mahkamah Agung (MA).Pihak Siti Aisyah dan kuasa hukumnya tak tinggal diam dan mengajukan kasasi.
Ketika bergulir dimeja MA, Aisyah kembali temukan kejanggalan,ia menduga semacam ada konektifitas komunikasi antara oknum hakim PT NTB dan oknum hakim MA.Memanfaatkan momentum sebelum putusan dipukul palu di MA.
"Tiba-tiba ada oknum mengaku hakim MA menghubungi saya,meminta oleh-oleh agar supaya dapat dimenangkan (terlampir bukti rekaman telfon,red).Kalau tidak,maka ada upaya dari pihak lawan,"beber Aisyah.
Dengan sederet temuan tersebut,kubu Siti Aisyah berjanji akan berbuat maksimal ditingkat PK (Peninjuan Kembali).Ia telah siapkan seluruh alat bukti termasuk rekaman telfon dengan terdakwa dan oknum hakim MA.
"Saya akan membongkar semua kebohongan yang terjadi dan siap menegakkan kebenaran, supaya perkara saya bisa jadi pioner bagi semua pihak dalam wujudkan keadilan yang seadil adilnya di seluruh lapisan masyarakat bahkan seluruh Indonesia," Tegasnya.
Terpisah, pihak Notaris yang dikonfirmasi via telfon pada Sabtu malam (19/05/2025) memberi pernyataan singkat atas sangkaan Aisyah.
"Kita tunggu aja putusan pengadilan, segala sesuatunya yang masih dalam perkara yaa ndak berani kita berkomentar apapun," respon Notaris.
Terkait apa yang diduga,boleh saja, kata Notaris, hak beliau (Kubu Siti Aisyah). Dan ia kembali katakan semua berdasarkan putusan pengadilan. Dan tidak mau bicara lebih detail lagi.
"Saya bilang tunggu putusan pengadilan, udah cukup,"gemingnya. (Irs)
Pewarta : Lalu Irsyadi
0 Komentar