Mataram, (postkotantb.com) – Aksi nekat dua pria warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berinisial RS dan SA, yang mencuri tabung gas elpiji Melon 3 kg, harus berakhir di tangan polisi. Keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mataram hanya tiga hari pasca kejadian, tepatnya pada Selasa (29/04/2025).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. SA diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok samping rumah, lalu menyusup ke dapur dan membawa kabur tabung gas. Sementara RS bertugas menunggu di luar untuk membantu pelarian.
Namun sayangnya, upaya mereka tidak mulus. Seluruh aksi terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, S.H membenarkan penangkapan kedua tersangka, dan menyebutnya sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari situ, kami berhasil mengenali dan akhirnya menangkap keduanya,” jelas AKP Mulyadi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Namun demikian, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Mataram dalam menangani laporan warga dan menjaga keamanan lingkungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. (red)
0 Komentar