Breaking News

Buruh Harian Lepas di Lobar Nekat Curi Motor

Peristiwa Curanmor di Lombok Barat
Buruh Harian inisial MF alias DA (28), tengah digeret penyidik untuk menjalani interogasi.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi, yang diback up Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan ini dilakukan Tanggal 02 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial MF alias DA (28), beserta barang bukti.

Kapolres Lobar, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor terkait laporan yang masuk dari korban," ujarnya, Senin (05/05/2025).

Aksi curanmor terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Labuapi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami kemudian mencari bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, kami berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat pencurian," ungkapnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petunjuk ini kemudian mengarah kepada MF Als DA, seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun yang beralamat di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat untuk mencari keberadaannya.

"Kami berhasil menemukan terduga pelaku MF Als DA di rumah keluarganya di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi," jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban ke wilayah Dasan Cermen. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban," imbuh Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku MF Als DA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuapi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close