![]() |
Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat, H. Amir Syarifuddin. Foto Ist/postkotantb.com/Amry SR |
Sumbawa Barat (postkotantb.com) — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan klarifikasi terkait kekisruhan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan pungli yang melibatkan staf pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat.
Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat, H. Amir Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah diklasifikasi dengan memanggil oknum bersangkutan.
“Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang bersangkutan sudah kita klarifikasi. Oknum berkaitan mengakui menggunakan tanda tangan kepala dinas bukan dalam bentuk meniru, tetapi menggunakan tanda tangan dalam bentuk stempel,” ujar H. Amir kepada media ini, Senin (05/05/2025).
Sebelum dipanggil untuk dimintai klasifikasinya, oknum terkait lanjut H. Amir sesungguhnya sudah diberikan teguran dan pembinaan oleh Kepala Dinas terkait, pasalnya memang yang digunakan dalam penggunaan tanda tangan stempel hanya pada berkas-berkas perijinan perusahaan.
“Itu saja yang dibenarkan dalam hal penggunaan tanda tangan stempel ini, selain itu tidak dibenarkan. Di sini juga saya perlu luruskan Kasus Dugaan itu bukan meminta THR, tetapi partisipasi untuk pendirian posko pengaduan THR,” Tegasnya.
H. Amir menyebut kasus yang telah menjadi perhatian publik itu masih terus berproses, menyusul dari hasil klarifikasi yang dilakukan oknum bersangkutan siap menerima sanksi apapun.
“Dalam hal sanksi ini oknum berkaitan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. PP ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis dan tingkat hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika pelanggaran terjadi."
"Jenis hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan, mulai dari hukuman ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), hukuman sedang (pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji/pangkat), hingga hukuman berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat),” Jalasnya.
Disinggung kasus lainnya yakni soal dugaan Pungli Kepada Sejumlah Perusahaan Untuk Peringatan Hari Buruh yang juga sama melibatkan staf dinas terkait, H. Amir menyatakan sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi awal dengan memanggil oknum Staf bersangkutan dan sejumlah saksi-saksi terkait lainnya.
“Ini juga masih berproses. Untuk tahap selanjutnya kita sudah menjadwalkan memanggil pihak perusahaan yang telah melakukan transfer ke nomor rekening bersangkutan sesuai bukti yang kami terima,” ujarnya.
Setelah proses itu, H. Amir menegaskan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap oknum bersangkutan. Pemanggilan itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini dengan melibatkan Tim Saber Pungli. Keterlibatan Tim ini agar tidak ada pemanggilan lainnya sebelum pemeriksaan tuntas di Tingkatan tim dan inspektorat,” tandas H. Amir (Amry)
0 Komentar