Breaking News

Mahrup Resmi Di Skors Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa

 

Mahrup Resmi Di Skors Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa
Kantor DPRD Lombok Tengah di luar suasana sidang paripurna DPRD yang tetapkan skorsing Mahrup, Senin (26/05/2025). Foto Ist/postkotantb
com/Lalu Irsyadi
Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Mahrup, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Resmi di skors atau diberhentikan sementara oleh Pimpinan DPRD di sidang paripurna,Senin (26/05/2025).

Mahrup diskors setelah ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana khusus kasus korupsi setelah jalani persidangan sebanyak 5 (lima) kali di Pengadilan Negeri Mataram.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan karena telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada,"ungkap Wakil Ketua III DPRD Lombok Tengah Uhibbussa'adi Senin (26/05/2025).

Pemberhentian sementara Mahrup,jelas pria yang juga jabat Sekretaris Wilayah PKS NTB itu, tertuang dalam Nomor 2/3.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib oleh Mahrup.

Namun pihaknya tak bisa bergeming, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Lombok Tengah Lalu Sarjana menambahkan,pemberhentian telah melalui proses yang prosedural. Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD terkait kasus Mahrup tersebut.

Pimpinan kemudian mengkaji ulang  semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga diputuskan adanya pemberhentian sementara atau skorsing. Hal demikian sesuai Undang-undang yang juga telah mengatur implementasinya lewat tata tertib.

“Bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana yang sudah menjadi terdakwa dengan dakwaan 5-7 tahun. Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan pemberhentian sementara ke Gurbernur lewat Bupati Lombok Tengah," terangnya.

Lebih lanjut,BK DPRD juga terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung di PN Mataram.Guna memastikan arah penentu kebijakan DPRD Loteng yang mengarah pada kemungkinan terjadinya Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menunjuk suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu.(Irs)

Pewarta   :   Lalu Irsyadi

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close