Breaking News

Opini: Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaan

 

Oleh Ahmad Rizal Amd Kep
OHS Practicioner



Sumbawa Barat - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja agar tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan SMK3 di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Hal mendasar, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan di tempat kerja (Human Rights). Namun dalam kenyataannya K3 masih belum menjadi priotitas program. Bahkan realintaya saat ini, sangat minim yang mengangkat masalah keselamatan dan kesehatan kerja menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial.

Masalah keselamatan kerja masih di lihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah di lihat dari pendekatan moral.
Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha. Bahkan beberapa Perusahaan mengalokasikan dana relatif kecil  untuk program K3.

Padahal jika di tinjau dari segi kemanfaatan, menerapkan SMK3 di perusahaan dapat meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 sekaligus dapat meningkatkan produktifitas perusahaan.  

Tantangan dalam Implementasi SMK3 

Tanggung jawab moral kita sebenarnya sangat besar dalam keberlangsungan sebuah project atau pekerjaan. Dalam artian, kita ingin menjaga diri kita dan rekan kerja dari kecelakaan kerja. Kemudian, kita ingin mencegah terjadinya kerugian financial yang muncul akibat kecelakaan kerja. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman, efisien dan lancar.
Aturan sudah menegaskan, bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan keamanan dalam lingkungan kerja—sebuah prinsip yang tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, tetapi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).

Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi SMK3 di banyak perusahaan masih menghadapi berbagai tantangan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum menjadi prioritas dalam agenda manajemen perusahaan, baik dari sisi perencanaan strategis maupun dalam pengalokasian anggaran. Lebih parahnya lagi, isu K3 masih sering diabaikan dalam diskursus nasional, baik dari sisi politik maupun sosial.
 

Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Itu Penting?
 

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan “Mengapa keselamatan dan Kesehatan  dalam bekerja sangat penting?”. Jawabannya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum atau finansial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral kita sebagai insan yang peduli terhadap kehidupan dan kesejahteraan sesama. Seringkali kita melihat keselamatan kerja (K3) sebagai kewajiban teknis semata. Tapi bagaimana jika ubah sudut pandangnya: kerja selamat = ibadah = pahala?

Didalam kepercayaan yang penulis anut, yaitu agama islam. Menjaga nyawa itu fardhu. Maka setiap usaha kita di tempat kerja untuk menjaga kecelakaan bukanlah hal yang sia-sia. Sebagaimana kita kuatkan Azzam bahwa menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Allah berfirman dalam surah Al maidah ayat 32 “Barangsiapa yang memelihara kehidupan manusia seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia”.

Setiap individu yang terlibat dalam dunia kerja memiliki peran dalam menjaga keselamatan dirinya dan rekan-rekan kerjanya. Pencegahan kecelakaan bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraan keluarga pekerja. Di sisi lain, dari sudut pandang bisnis, kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari segi biaya pengobatan, downtime produksi, maupun kerusakan alat, mesin dan lingkungan.

Dengan penerapan SMK3 yang baik, setiap sumber daya produksi dapat dimanfaatkan secara aman, efisien, dan berkelanjutan. Lingkungan kerja yang sehat dan aman juga menciptakan suasana kerja yang kondusif, meningkatkan motivasi, loyalitas, dan kinerja karyawan.
Kita bisa mengambil contoh penerapan SMK3 pada Perusahaan tambang berskala besar di Negara kita.

Dukungan manajemen yang baik dalam implementasi K3 seperti pelatihan rutin, audit K3 internal, serta system pelaporan insiden yang transparan. Hasilnya, dalam lima tahun terakhir, angka kecelakaan kerja menurun hingga 75 persen dan produktivitas meningkat 20 persen.
Data kementrian ketenagakerjaan tahun 2023 menunjukkan bahwa tercatat 160 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Total kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah. Statistik ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja bukan sekadar isu teknis, melainkan masalah sistemik yang harus diatasi dengan pendekatan manajerial yang komprehensif. Seluruh perangkat manajemen dalam perusahaan berperan penting dalam melaksanakan SMK3 meski skala perusahaan masih kecil dan menengah.

Menuju Budaya K3 yang Kuat
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, baik manajemen puncak, manajer lini, hingga tenaga kerja di lapangan. Budaya K3 tidak bisa dibentuk secara instan, tetapi harus dibangun secara konsisten melalui edukasi, pelatihan, penerapan standar operasional, serta evaluasi berkelanjutan.

Pemerintah, melalui pengawasan dan regulasi, juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa SMK3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi bagian nyata dari sistem kerja perusahaan. Dengan sinergi antara semua pemangku kepentingan, kita dapat menciptakan tempat kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga aman dan manusiawi. (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close