![]() |
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi. Foto Istimewa |
Lombok Tengah - (postkotantb.com) - Polres Lombok Tengah secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel Koni Lombok Tengah.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik, terhadap laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur daripada pemalsuan surat. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan tersebut," jelas kasat reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun di Mapolres, Selasa (27/05/2025).
Pihaknya juga telah menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hari ini kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, kasus dugaan stempel palsu KONI Lombok Tengah resmi dihentikan dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah penyidik telah melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi sebanyak 7 orang dan 1 orang ahli pidana.
Sehingga kata, Iptu Lalu Brata, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan oleh penyidik terhadap laporan tersebut, sama sekali bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini karena tidak memenuhi unsur daripada pemalsuan surat sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap pelaporan dugaan pemalsuan surat dan stempel KONI Lombok Tengah
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menerima pengaduan dari Samsul Qomar terkait dugaan pemalsuan KOP dan stempel KONI Lombok Tengah, serta penyalahgunaan wewenang.
Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lombok Tengah, Made Putu Yudana Airda, pada Kamis (20/03/2025).
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terlapor adalah LMJ dan MI. Kejadian tersebut terjadi di Lingkungan Ketejer, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Maret 2025.
Alasan Qomar melakukan pelaporan tersebut adalah terlapor diduga melebihi kewenangan Ketua Umum KONI Lombok Tengah, diduga membuat stempel palsu untuk kegiatan diluar agenda resmi KONI dan diduga melakukan kegiatan di luar agenda KONI Lombok Tengah. (Kadri)
0 Komentar