Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba tidak pernah surut untuk mengungkap kasus tindak pidana narkoba dibuktikan dengan ditangkapnya pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Kelurahan Arab Kenangan Taliwang pada Kamis (08/05/2025) pukul 22.00 WITA.
Pengungkapan dilakukan malam hari oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan dua orang remaja masing - masing GH alias G (20) dan ST alias EC (19), yang keduanya beralamat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.
"Iya kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba di wilayah Taliwang dan berhasil mengamankan dua remaja yang bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu, kedua remaja yang diamankan beralamat dalam satu Kelurahan di Menala namun mereka menyewa satu kamar kos di tempat lain
" ujar AKP Zainal.
Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan pengungkapan tersebut dari hasil penyelidikan Tim Opnal Sat Res Narkoba yang menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat kos yang sering keluar masuk orang diindikadikan melakukan peredaran narkoba, akhirnya pada malam itu setelah dilakukan penggeledahan tempat kos ada dua remaja penghuni kos dan setelah dilakukan penggeledahan badan masing- Masing didapat barang bukti sabu yang disimpan di kantong saku celana, GH alias G padanya didapatkan barang bukti 4 poket sabu, sedangkan ST alias EC padanya didapatkan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 poket, serta barang bukti seperangkat alat hisap/ konsumsi sabu didapatkan di kamar kos.
Dari keterangan kedua terduga pelaku dihadapan penyidik bahwa sabu tersebut milik GH alias G yang dibelinya dari W yang beralamat di Taliwang sebanyak 1 gram seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu dari W selanjutnya GH dan ST mengemas dengan bungkusan/ poket menggunakan plastik klip menjadi 11 poket dengan kesepakatan untuk pemasaran GH 4 poket dan ST 7 poket, setelah laku terjual maka ST mendapatkan keuntungan dari GH, namun sebelum terjual rupanya masyarakat sudah membaca gelagat penghuni kos dan akhirnya kedua remaja tersebut dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti sabu.
Dalam pengembangan pemeriksaan (GH) mengaku sudah sering melakukan praktek penjualan narkotika jenis sabu seperti yang ia lakukan saat ini.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan terduga (W) yang merupakan tempat asal barang narkotika jenis sabu yang dibeli oleh ( GH)" ungkapnya.
Kini kedua remaja (GH ) alias (G) dan ( ST) alias ( EC) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
" Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika" pungkas Kasi humas. (Amry)
0 Komentar