Breaking News

Seorang Pria Asal Ampenan Pura-pura Hendak Sholat di Masjid Lalu Bawa Kabur Sepeda Motor

 


Lombok Barat (postkotantb.com) - Berpura-pura hendak melakukan sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, seorang pria membawa kabur satu unit Sepeda motor milik jamaah.

Pelaku kini berhasil diamankan berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram, dalam melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di areal Masjid tersebut Pelaku akhirnya berhasil di identifikasi kemudian diamankan.

Dalam keterangan Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra, S.H, menjelaskan terduga diamankan pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 19:00 wita. Pelaku diketahui berinisial HB, Pria (43), beralamat di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada 15 Februari 2025, dimana pada saat itu Korban sedang melaksanakan sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda dimana sepeda motor korban di parkir di parkiran Masjid.

Saat sholat berlangsung Pelaku masuk ke halaman Masjid. Awalnya berpura-pura hendak sholat, namun karena melihat keadaan sepi, pelaku melangkah ke parkiran dan mengambil sepeda motor korban. Pelaku menggunakan konci T yang telah dipersiapkan untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut.

“Pelaku saat itu berpura-pura ingin sholat berjamaah di Masjid tersebut, namun karena melihat suasana memungkinkan, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan pelaku, “ Tutur Kapolsek, Sabtu (10/05/2025).

Usai shilat jamaah berlangsung, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari namun tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar.

Dari hasil ungkap tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan rekaman CCTV. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lingsar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close