Breaking News

Bhabinkamtibmas Desa Mataiyang Imbau warga Tak Menebang Pohon Secara Ilegal dan Sosialisasi TPPO

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Kolaborasi anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat melakukan sambang desa memberikan himbauan kepada warga Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat untuk tidak menebang pohon di kawasan hutan dan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin S.H mengatakan, Bhabinkamtibmas Bripka Sahril mengajak warga untuk melestarikan hutan dengan memberikan himbauan tidak menebang pohon di kawasan hutan secara liar atau tanpa izin (ilegal).

"Himbauan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah penebangan hutan yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan melanggar hukum. Serta menjaga keseimbangan ekosisten di lingkungan hutan dan perkebunan, selalu menggalakkan penghijauan di Desa Mataiyang yang menjadi salah satu penyangga air di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat," jelasnya (31/05/2025).

Kasi Humas menegaskan, anggota Bhabinkamtibmas secara rutin untuk melakukan kunjungan (sambang desa) ke wilayah binaannya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas,agar Desa Mataiyang tetap kondusif.

"Selain menyampaikan penebangan pohon secara ilegal, Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi terkait UU No.21 2007 tentang TPPO kepada beberapa warga yang apabila ada sanak saudara/keluarganya yang berminat untuk bekerja keluar negeri agar sekiranya menggunakan jalur yang resmi (jalur pemerintah) Sehingga tidak menjadi korban dari TPPO," tegasnya 

Lanjutnya,apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas atau TPPO agar segera melaporkan ke Babinsa dan  Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Laporan terkait TPPO bisa melalui Hotline Satgas TPPO  Polres Sumbawa Barat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close