![]() |
Tangkapan layar Facebook yang menayangkan laporan terhadap ASN di Kota Bima. |
Bima (postkotantb.com)- Seorang wanita di Kota Bima berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan oleh suami sendiri inisial AA ke pihak Polres Bima Kota. Hal ini lantaran diduga melakukan persetubuhan.
Laporan tersebut nomor STTLP/684/VI/2025/NTB/Res Bima Kota. Menurut informasi, dugaan persetubuhan disinyalir berawal dari peristiwa penggerebekan yang dilakukan AA pada Jumat, 19 April 2025, sekitar pukul 09.00 wita di rumah milik terlapor yang beralamat di BTN Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Saat digerebek, ASN asal Kota Bima itu tengah bersama pria lain.
Laporan tersebut pun viral melalu Facebook dengan akun Imam Plur dan menarik perhatian serta komentar warganet. Pada Facebook tersebut juga terdapat desakan kepolisian juga melakukan tes urine terhadap ASN tersebut guna mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Dikonfirmasi media ini, Senin (23/06/2025), Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.I.K., mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Sebentar nanti saya lagi ada tamu," ujar Kasat Singkat saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (23/06/2025).
Begitu juga dengan Walikota Bima, H. A Rahman, SE. Sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta: Syafrin Salam.
0 Komentar