Breaking News

Dirut PT AMGM Dinilai Lecehkan Marwah Dewan

PT AMGM Tolak Panggilan Dewan
Kantor PT Air Minum Giri Menang (AMGM).


Lombok Barat (postkotantb.com)- Aktivis Lombok Barat (Lobar), Asmuni, mengaku geram dengan tingkah laku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Pasalnya, Sudirman sebagai pimpinan manajemen perusahaan telah menolak panggilan DPRD Lobar, Jumat pekan kemarin.

Dengan alasan masih menunggu instruksi Bupati Lobar sebagai pemilik saham. Padahal DPRD Lobar selaku wakil rakyat memiliki hak untuk memanggil Dirut PT AMGM untuk kepentingan klarifikasi terkait kebijakan atau kinerja perusahaan.

"Sudirman yang di panggil DPRD lobar malah minta balik minta DPRD datang ke kantornya. Kami rasa orang ini sudah keterlaluan, etika sebagai pejabat sama sekali tidak ada dan melecehkan lembaga perwakilan rakyat," geramnya, ditemui, Minggu (15/06/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran dirut untuk memenuhi panggilan dewan, kian menguatkan indikasi adanya persoalan besar di internal perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga menguatkan isu negatif soal terpilihnya Sudirman sebagai dirut, hanya untuk dijadikan penjaga gawang atas setiap persoalan yang mengemuka di publik.

Salah satu persoalan yaitu peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan status perusahaan air minum PDAM menjadi PT AMGM. Sejumlah aktivis Lobar, kata dia, mendesak dewan untuk mereview kembali perda tersebut.

Belum lagi masalah dana Pengelolaan Hak Dana Pangsiun (PHDP ) mantan Dirut PT AMGM sebesar kurang lebih Rp.60 juta. "Karna sekarang ini mantan direktur perusahaan yang menjadi bupati tentu menerima gaji, tunjangan, dan lainnya dari APBD. Apa iya mau menerima lagi PHDP dari pengelolaan BUMD," timpalnya.

Ditambah lagi soal kebocoran (kehilangan air) di PT AMGM dengan nilai kerugian mencapai Rp.28.556.282.800 di tahun 2022, dan sebesar Rp.43.162.885.8000 di tahun 2023. Ini berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. 

Kata Asmuni, hitungan tarif dasar di peroleh melalui perhitungan atas jumlah seluruh biaya operasional, yang telah di tambah dengan tingkat inflasi kemudian di bagi dengan air terjual. Adapun air terjual diperoleh dari pengurangan antara air terdistribusi dengan tingkat kehilangan air.

"Dasar inilah yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah kebocoran air murni akibat kerusakan jaringan, atau justru adanya pencurian air oleh oknum tertentu. Patut menjadi dugaan ada yang melakukan pencurian air," singgungnya.

Ia juga menyinggung soal Terkait dana pinjaman PT AMGM di PT bank pembangunan daerah (BPD) Bali sebesar Rp.118.872.373.000 pada tanggal peminjaman 23 Desember 2022, hanya berbekal persetujuan DPRD Kota Mataram, tanpa persetujuan DPRD Lobar.

Begitu juga soal akta Direktur PT AMGM yang sangat kental dengan nuansa kepentingan politik mantan Direktur, disebabkan direktur yang saat ini menjabat memiliki latar belakang profesi kontraktor dengan jenjang Muda, Madya, dan Utama.

"Kontraktor lain yang sering ambil pekerjaan di PT AMGM  tidak ada yang diikutkan, dan tidak ada yg memiliki sertifikat. Karena pada dasarnya hanya diwajibkan pada karyawan/karyawati AMGM dan itupun untuk jabatan berjenjang. Seperti staf, kasi/asmen, kabag, dan direksi," bebernya.

"Jika merujuk banyak persoalan yang ada, pemanggilan terhadap dirut bagian dari upaya dewan dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan," jelasnya.

Pewarta: Syafrin Salam 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close