Breaking News

Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal di KLU Ditahan Kejari Mataram

Kasus Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal di KLU
Kasus Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal di Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini masuk proses penyerahan tahap II  dan para tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, akhirnya menetapkan empat tersangka kasus korupsi Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Kelengkapan Pompa Air Tenaga Surya pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan keempat tersangka tersebut. Antara lain berinisial HR. Selaku Direktur CV. Risa Mandiri, H. selaku Direktur CV. Intan Utara, RS selaku Direktur CV. Merci Gananta, dan  S Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pukul 12.00 Wita di Kantor Kejari Mataram telah dilaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan Barang Bukti dari Polres Lombok Utara," ungkap Harun, Selasa (10/06/2025).

Dijelaskan bahwa pada Tahun 2016 Dinas PPKKP mendapatkan Anggaran untuk pekerjaan Sumur Bor  dari Dana DBHCHT sebesar Rp.306.430.000,- dan DAK Rp.153.215.000,- yang dikerjakan oleh ketiga Perusahaan tersebut. 

Proses pengerjaanya secara penunjukan langsung karena paket pekerjaan sengaja dipecah-pecah oleh KPA, namun hingga saat ini Sumur BOR tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat dipergunakan oleh Masyarakat  sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar  Rp. 408.558.437," sebutnya.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"JPU melakukan penahanan para tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif. JPU akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram. Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan," tandasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close