![]() |
Peresmian Gendu Rasa sebagai wahana tahunan tempat berkumpulnya masyarakat di Kabupaten Lombok Utara. |
Lombok Utara, 12-13 Juni 2025
Latar Belakang
Lombok Utara (postkotantb.com) - Ketentuan peraturan daerah Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang pelestarian tradisi dan budaya daerah, Pasal 2 tentang tujuan pelestarian tradisi dan cagar budaya daerah, maka segala aspek baik peran, perlindungan, pengembangan dan memperkuat sistem identitas dan jati diri termuat didalamnya.
Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan perlunya penguatan pemajuan kebudayaan, sebagai jati diri daerah dan masyarakat Lombok Utara. Kabid Kebudayaan, Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara, Masrik, S.Pd., dalam penyampaiannya, "Gendu Rasa sebagai wahana tahunan tempat berkumpulnya masyarakat di Kabupaten Lombok Utara", adalah merupakan momentum dimana segala ide dan gagasan dalam memajukan kebudayaan bertemu dan berinteraksi satu dengan yang lainnya.
Setiap orang dapat membangun jaringan komunikasi yang penuh makna, merajut bersama sebuah gagasan untuk membangun sekaligus memaknai pandangan pandangan yang berbeda kemudian merangkai nilai nilai bersama sebagai sebuah keyakinan moral, menguji ketulusan komunikasi masing-masing, sekaligus mencairkan semuanya dalam dinamika yang sangat bersahaja.
Lombok Utara sebagai tempat berkembangnya peradaban tetapi juga adalah kronika sebuah wilayah dimana kebudayaan yang terbentuk merupakan proses asimilasi dari berbagai peradaban dan kebudayaan yang datang dan berinteraksi dengan kebudayaan serta kepercayaan asli masyarakatnya.
Lombok Utara adalah wilayah yang penuh sakralitas, tetapi juga tempat berkembangnya simbol simbol kepanatikan, mitos, dambaan dan sejarah penguasaan dan pengaruh dari berbagai entitas. Meski demikian, lanjut tak ada sesuatu yang sederhana.
Karena peradaban sering disajikan sebagai serangkaian perubahan perubahan tetapi juga serangkain peristiwa yang terjadi dan telah membentuk makna dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, dalam konteks Lombok Utara telah membentuk semacam spirit bahwa keluhuran, kebijaksanaan, dan kebenaranlah yang menyatukan semua perbedaan yang ada menjadi sesuatu yang kolektif dan harmoni.
Problemnya adalah bagaimana kemudian mengikat kebinekaan yang ada baik pandangan pandangan yang subjektif, gagasan gagasan yang beragam, corak etnis, dan juga inovasi dalam bingkai spirit yang sama. Mau tidak mau harus diakui dengan jujur bahwa karakteristik Lombok Utara belum dimunculkan secara massif dalam berbagai indikasi pembangunan.
Sehingga menimbulkan berbagai persepsi dan juga sekaligus rasa pesimisme terhadap nasib pemajuan kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara. Padahal Ruang dan pendukung keberdayaan dan penguatan identitas dan karakteristik kebudayaan Lombok Utara sudah tersedia beberapa regulasi
(1). Peraturan Daerah Lombok Utara Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah
(2). Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Tradisi dan Budaya Daerah serta
(3). Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Dewan Kebudayaan Daerah.
Sehingga Gendu Rasa Tahun 2025 diharapkan sebagai upaya menggali potensi, gagasan dan program dan juga juga sebagai ajang menyatukan semua perbedaan pandangan pandangan yang ada dan sebagai sebuah gagasan bersama dan dapat didekatkan dengan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lombok Utara.
Tujuan dari Gendu Rasa “Siu Ate Sopoq Angen“, Memperkuat Identitas Budaya Lombok Utara adalah
Inventarisasi Potensi dan Program dalam percepatan pemajuan Kebudayaan Daerah Lombok Utara
Konsolidasi dan Integrasi peran masyarakat dan pemerintah dalam memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Lombok Utara
Rekomendasi dan Mandat pemajuan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara.
Sasaran dari Gendu Rasa “ Siu Ate Sopoq Angen “ Memperkuat Identitas Budaya Lombok Utara adalah
Terinventarisasi dan terdokumentasinya potensi dan program pemajuan kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara. Terbentuknya mekanisme dan sistem kerja bersama dalam memajukan kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara Ter- Rekomendasinya mandat kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara
Narasumber dan Materi Pelaksanaan Gendu Rasa “Siu Ate Sopoq Angen“, Memperkuat Identitas Budaya Lombok Utara adalah Kepala Bappeda KLU, yang diwakili oleh Fian Hendrayadi, S.Km,
dengan materi “Kebijakan Umum Pemerintah Daerah “
Pemateri selanjutnya, Kamardi. SH dengan materi “ Kebijakan Pelestarian dan Perlindungan Tradisi dan Cagar Budaya Daerah“ yang di susul oleh
Sinarto.SH dengan materi “ Eksistensi Masyarakat Adat Lombok Utara “
Adapun strategi yang akan dilakukan dalam mewujudkan Pelaksanaan Gendu Rasa“ Siu Ate Sopoq Angen“, Memperkuat Identitas Budaya Lombok Utara adalah Penyusunan kerangka acuan Penyepakatan tema tahapan kegiatan, skema kegiatan dan visi yang akan diusung Identifikasi peserta Gendu Rasa yang berasal dari berbagai kalangan di Lombok Utara
Peserta Kegiatan Pertemuan Gendu Rasa “Siu Ate Sopoq Angen“ Memperkuat Identitas Budaya Lombok Utara diikuti oleh 125 orang peserta yang berasal dari Perwakilan Budayawan, Seniman, Masyarakat Adat dan perwakilan OPD terkait di Pemda Kabupaten Lombok Utara. Gendu Rasa, Siu Ate Sopoq Angen, di buka oleh Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Ahyar,SH,. MH.(@ng)
0 Komentar