Breaking News

Langgar Jam Operasional dan Usik Kenyamanan Warga, Angkringan di Kelurahan Pejanggik Disegel Petugas

 


Mataram, (postkotantb.com)– Sebuah angkringan sekaligus kafe kekinian bernama Haycill Brew Cafe yang berlokasi di Jalan Catur Warga, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, resmi disegel sementara oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kecamatan Mataram, Sabtu malam (31/05/2025).

Penyegelan dilakukan dalam operasi penertiban yang melibatkan unsur tiga pilar–yakni petugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa – sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar. Warga mengaku merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan, serta jam operasional angkringan yang kerap melewati batas waktu yang diizinkan.


Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan, karena pengelola angkringan tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan secara lisan maupun tertulis.

“Petugas sudah beberapa kali memberikan teguran agar kegiatan di tempat tersebut tidak berlangsung hingga larut malam, karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun karena tidak juga dipatuhi, maka dilakukan tindakan penertiban bersama unsur pemerintahan,” tegas Kapolsek.

Menurutnya, tindakan ini bukan semata-mata bentuk penekanan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, lokasi angkringan berada di area permukiman yang padat.

“Untuk sementara, angkringan disegel. Pengelolanya juga sudah dipanggil untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Mataram guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tetap memperhatikan aturan dan menghormati kenyamanan lingkungan sekitar dalam menjalankan aktivitas usaha.


Operasi penertiban berjalan tertib dan mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu. Ke depan, pihak kepolisian bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close