Breaking News

Paripurna Banggar DPRD KLU Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Paripurna Banggar DPRD Kabupaten Lombok Utara - KLU terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang semula dijadwalkan pada Senin 7 Juli 2025 dimajukan pada hari ini Senin, (30/06/2025).

Rapat Paripurna  Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Lombok Utara yang semula dijadwalkan pada Hari Selasa, 24 Juni 2025 dimundurkan pada hari ini Senin, 30 Juni 2025.
Selanjutnya untuk jadwal kegiatan yang lainnya, menyesuaikan dan materi kegiatan  tidak mengalami perubahan.


Hal ini di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua Banggar DPRD KLU, I Made Kariyasa,S.Pd.H pada sidang paripurna Senin 30 Juni 2025, bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerahmenyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud meliputi: 

Laporan  realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lombok Utara telah mengkaji serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti telah melakukan pembahasan baik intern maupun bersama Eksekutif. 

Itu semua dilakukan semata-mata demi kesempurnaan dari Ranperda ini. Oleh karena itu  atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Badan Anggaran  dalam mengkaji dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud, dengan harapan semoga hasil kerja Badan Anggaran dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Daerah kita tercinta.


Untuk mengefektifkan waktu marilah kita masuk ke agenda Rapat Paripurna yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. 

Dengan telah disampaikannya laporan Badan Anggaran tadi, maka seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna Dewan hari ini telah kita selesaikan. Rapat  Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun Dinas 2025, Senin, 30 Juni 2025,  secara resmi kami nyatakan ditutup.Tok — Tok - Tok. - (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close