![]() |
Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi.,S.STP.,MM. |
Lombok Utara (postkotantb.com)- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU, Selasa (24/06/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua II I Made Karyase, beserta para anggota dewan, serta para unsur-unsur Forkopimda dan Kepala OPD. Pada kesempatan tersebut, Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi.,S.STP.,MM, menjelaskan, pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan beberapa poin penting terkait APBD
Diantaranya Mekanisme Pertanggungjawaban. Kata Sekda, mulai dari proses pertanggungjawaban APBD melibatkan beberapa tahapan. Dari penyusunan Rancangan APBD, persetujuan oleh DPRD, pengesahan oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, hingga pelaksanaan dan pelaporan.
"APBD bertujuan membantu kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial dasar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sementara dalam hal pengawasan APBD dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran. Seperti BPK, kemendagri, dan dewan,"ujarnya.
Selanjutnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PA). Realisasi PAD tahun 2024 sebesar 94,92 persen, dengan komponen pajak daerah terealisasi sebesar 124,02 persen dan retribusi 96,01 persen. Hal ini dipengaruhi Undang-Undang HKPD, terbitnya Undang-Undang HKPD Nomor 1 tahun 2022 mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah. Seperti retribusi minuman beralkohol dan retribusi menara telekomunikasi.
"Dengan demikian, pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam penjelasan kepala daerah yang disampaikan oleh Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, menyebutkan upaya pemerintah terkait opini WTP 11 kali berturut-turut," terangnya.
Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan,keberhasilan WTP menjadi dorongan dan semangat agar tetap menjaga serta mempertahankan sekaligus dilakukan upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sekda menjelaskan, realisasi PAD tahun 2024 sebesar 94,92 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya seolah-olah mengalami penurunan. Jika dilihat komponen pajak daerah terealisasi sebesar 124,02 persen, retribusi 96,01persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 223,22 persen dan PAD lainnya yang sah sebesar 55,18 persen.
Lain-lain PAD yang sah realisasinya kecil karena penerimaan komisi dari PT. Amman yang proyeksi penganggarannya dimasukkan ke PAD lain yang sah, namun oleh BPK diklasifikasikan ke lain lain pendapatan daerah yang sah sehingga realisasi tampak kecil, jika dibandingkan dengan tahun 2023 realisasi PAD meningkat sebesar 26,13 persen.
“Tidak signifikannya kenaikan potensi sumber pendapatan retribusi daerah, dipengaruhi dengan terbitnya undang-undang HKPD Nomor 1 tahun 2022 telah menghilangkan beberapa potensi PAD. Yaitu retribusi minuman beralkohol, retribusi perikanan yaitu tambak udang, dan retribusi menara telekomunikasi, tentu juga mengurangi sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah,”jelasnya.
Pewarta: Jaharuddin.
0 Komentar