Breaking News

DPRD Lotim Setujui Penetapan Persetujuan RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna DPRD XIV Masa sidang III Rapat ke–4, Senin (28/07/2025).

Lombok Timur ( postkotantb.com)-, Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD XIV Masa sidang III Rapat ke–4, Senin (28/07/2025). Rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut, dalam rangka persetujuan penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lotim Tahun 2025--2029.

Wabup dalam sambutannya selain menekankan visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tersebut adalah 'Lombok Timur Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (Lotim SMART)'. Visi ini telah diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lotim dan RPJMD Provinsi NTB, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memuat Asta Cita Presiden RI.


Visi Lotim SMART akan diwujudkan melalui delapan misi strategis, meliputi: Pertama, Peningkatan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial. Kedua,  Pertumbuhan ekonomi berbasis desa. Ketiga, Transformasi layanan publik dan tata kelola digital. Keempat, Iklim demokrasi kondusif melalui peningkatan kesadaran hukum demi keamanan, keadilan, dan ketahanan daerah. Kelima, Ketahanan sosial, pelestarian budaya dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 

Keenam, Penguatan manajemen pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Ketujuh) Pemerataan infrastruktur kewilayahan serta sarana dan pra sarana hunian untuk mendorong pembangunan wilayah. Kedelapan, Instrumen kebijakan sebagai dasar terciptanya Lotim yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan.

Wabup pun percaya berbagai saran, masukan, isu strategis yang disampaikan dalam rangkaian pembahasan merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama membangun Lotim kearah yang lebih baik.

Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD ini, Wabup yakin arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan telah memiliki dasar hukum yang kuat. RPJMD ini tidak hanya menjadi panduan pembangunan, tetapi juga landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti RKPD dan KUA-PPAS, serta rujukan dalam pengukuran kinerja pemerintah daerah.


Terakhir, Wabup mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen warga Lombok Timur untuk bersama-sama mengawal dan mewujudkan RPJMD ini secara nyata dalam pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

“Penetapan Perda RPJMD ini bukanlah akhir, namun awal dari komitmen dan kerja nyata kita bersama untuk menjawab harapan masyarakat Lotim ke depan demi mewujudkan cita-cita kita bersama menuju Lotim yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan,” pungkasnya.


Pewarta : Multasri. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close