Breaking News

Empat Ditahan, Polisi Kini Buru Mantan Wabup dan Satu Nama Lainnya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.


Mataram (postkotantb.com)- Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 kini resmi ditahan Polresta Mataram pasca penetapan tersangka oleh pihak penyidik.

Keempat tersangka itu berinisial WK yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, dan MH, ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB. 

"Kami telah melakukan penahanan empat dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (22/07/2025).

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi Covid 19 tahun 2020. Yang di mana pemerintah kala itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di Provinsi NTB. 

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. Atas temuan itu, pada tahun 2023, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil audit, BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,58 miliar dari proyek tersebut.

Namun ada yang menarik dalam kasus ini. Yaitu keterlibatan dua orang lainnya. Masing-masing dari keduanya berinisial BDN dan RA, dan Salah satunya diketahui pernah menjabat sebagai wakil bupati (Wabup). Hal ini membuat publik semakin penasaran dan menanti kelanjutan proses hukum Polresta Mataram. 


Pewarta: Aminuddin.
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close