Mataram, (postkotantb.com) - Gerak Cepat Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram Polda NTB, membuahkan hasil. Tepat pada Jumat malam (11/07/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, tiga orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat berhasil diringkus di lokasi terpisah. Ironisnya, modus operandi yang digunakan adalah meminjam sepeda motor korban dan kemudian menggadaikannya demi modal judi online.
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,S.Tr.K.S.I.K., menyampaikan penangkapan yang dilakukan menyusul laporan seorang korban yang mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah. Para terduga pelaku kini terancam jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.
Kejadian penggelapan ini sendiri terjadi Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Waktu kejadian ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa hari setelah penulisan berita ini, memberikan nuansa unik yang menandakan cepatnya respons kepolisian,”papar Regi.
Korban, (RAP) laki–laki (20), asal Lombok Timur, kala itu sedang berada dirumah temannya, (A), dikawasan Jalan Guru Bangkol Pagesangan Timur Mataram. Tiba-tiba kakak dari temannya yang hanya disebut berinisial “Temi”, meminjam sepeda motor Yamaha Aerox biru milik Ricky dengan alasan mendesak.Namun, ditunggu hingga larut malam, motor tersebut tak kunjung kembali.
Masih kata Regi, Firasat buruk Ricky terbukti saat menghubungi Temi melalui DM Instagram. Pengakuan mengejutkan pun terlontar: motor kesayangannya telah digadaikan didaerah Gerung, Lombok Barat. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp30.000.000,-, mengingat sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2023 itu relatif baru,“ jelasnya.
Penyelidikan mendalam mengungkap skema licik para terduga pelaku. Setelah sukses menguasai motor korban, mereka langsung menggadaikannya diwilayah Gerung, Lombok Barat, dengan harga yang sangat rendah, hanya Rp6.500.000,-. Mirisnya, seluruh uang hasil gadai tersebut bukannya untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihabiskan untuk bermain judi online,” terangnya.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa kejahatan konvensional seperti penggelapan seringkali bermuara pada kecanduan judi online. Ini fenomena yang sangat meresahkan,”ungkapnya.
Dalam operasi senyap ini, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni
(SI) laki–laki (26), beralamat di Dusun Joho, Kediri, Jawa Timur, meskipun asalnya dari Mataram.
(CI) laki–laki (26), asal Dompu, yang beralamat di BTN Mavilla Rengganis, Labuapi, Lombok Barat.
(AF) laki–laki (42), asal Probolinggo, Jawa Timur, dengan alamat tempat tinggal di BTN Griya Rean Indah, Gerung, Lombok Barat.
Peran terduga pelaku (AF) dalam jaringan ini masih terus didalami, apakah sebagai eksekutor, penadah, atau fasilitator.
Bersama para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti krusial: satu unit sepeda motor Yamaha Aerox biru dengan nomor rangka MH3SG6410PJ330358 dan nomor mesin G3P2E-0369254, yang merupakan objek penggelapan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan intensif. Polisi mengimbau kepada seluruh warga, masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam meminjamkan barang berharga seperti kendaraan, demi menghindari menjadi korban kejahatan serupa,” tandasnya. (red)
0 Komentar