Breaking News

Koperasi Tambang Rakyat Jadi Harapan Baru, Aktivis dan Penambang Lokal Dukung Legalitas yang Adil dan Berkelanjutan

Beginilah Cara Penambang dalam mengolah material hasil tambang.

Mataram (postkotantb.com)  – Legalisasi tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui koperasi kini menjadi kenyataan. Sebuah tonggak sejarah ditandai dengan penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Sumbawa, yang diserahkan langsung oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal bersama Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, Sabtu (12/7/2025).

Langkah ini membawa harapan besar: mengubah tambang ilegal menjadi tambang legal yang berpihak pada masyarakat lokal.

“Koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi gerakan sosial yang berbasis gotong royong. Legalitas tambang rakyat lewat koperasi adalah solusi dari kebuntuan selama satu dekade ini,” tegas Kapolda Hadi Gunawan.

Selama ini, tambang ilegal tak pernah benar-benar bisa dihentikan, namun juga tak diberi ruang legal untuk bertransformasi.

Kini, koperasi tambang rakyat menawarkan model baru yang berlandaskan hukum, ramah lingkungan, dan berpihak pada rakyat.


Dukungan Tokoh Masyarakat dan Aktivis


Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis. Yuni Bourhany, aktivis perempuan NTB, menyebut legalisasi ini dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga penambang.

“Selama ini yang jadi korban tambang ilegal adalah rakyat, terutama perempuan dan anak-anak karena dampak sosial dan lingkungan. Kalau dikelola koperasi, transparan, dan legal, dampaknya bisa dibalik: tambang justru memberdayakan masyarakat,” ujar Yuni.

Senada dengan itu, Aris dari LAWAN NTB menyebut legalisasi lewat koperasi sebagai “jalan tengah yang adil antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.”

 “Kami selalu mengkritisi tambang ilegal. Tapi kalau rakyat diberi ruang lewat koperasi yang legal dan berizin, itu lebih progresif daripada kriminalisasi terus-menerus. Yang penting, diawasi dan tak ada kongkalikong elit,” katanya.


Pelaku Tambang Lokal: Akhirnya, Kami Diakui


Salah satu pelaku tambang tradisional di Sumbawa yang tidak dipublikasikan namanya, mengaku sangat antusias dengan terobosan ini.

“Selama ini kami kerja dalam bayang-bayang ketakutan. Sekarang, kalau koperasi tambang dibentuk di setiap WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), kami siap urus legalitas. Kami mau bayar pajak, asal kami dilibatkan dan diakui,” ujarnya.


NTB Jadi Role Model Tambang Rakyat Legal


Peluncuran IPR ini dinilai sebagai percontohan nasional. Brigjen TNI (Purn) Irianto dari Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa koperasi tambang bisa menjadi solusi konkret untuk pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi lokal.

 “Ini adalah sinergi yang ideal. Negara hadir, masyarakat diberdayakan, dan pelanggaran hukum bisa ditekan. NTB bisa jadi model nasional,” ujar Irianto.


Harapan Gubernur NTB


Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat dan kehadiran koperasi tambang menjawab dua tantangan sekaligus: ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

 “Tambang ilegal tak pernah bisa kita berantas sepenuhnya. Tapi sekarang, kita bisa mengubahnya jadi legal, adil, dan bermanfaat lewat koperasi rakyat,” katanya.

Dengan legalitas yang jelas, koperasi tambang rakyat memberi peluang besar bagi masyarakat NTB untuk menjadi tuan rumah di tanah sendiri, mengelola sumber daya alam secara legal, mandiri, dan berkelanjutan. Langkah ini bukan hanya soal tambang. Ini soal pengakuan, keadilan, dan masa depan ekonomi NTB yang lebih bermartabat.


Pewarta: Tim Redaksi Post Kota NTB.
Foto: Humas Polda NTB. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close