Breaking News

Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tentang RPJMD 2025 - 2029

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bupati Lombok Utara melalui Kepala  Bappeda telah menyampaikan Rancangan Akhir dalam bentuk Ranperda  tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 kepada  Sekretaris DPRD melalui surat tertanggal 13 Juni 2025, dan Kemudian Ranperda ini selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD.
 
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Utara telah  melaksanakan sejumlah agenda rapat pembahasan. Mulai dari Rapat  Paripurna mendengarkan Penjelasan Bupati Lombok Utara, Rapat Paripurna  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Ranperda, Rapat Paripurna Jawaban Bupati Lombok Utara atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi. Selepas itu, DPRD juga melakukan pembahasan secara khusus dan  lebih mendalam melalui Rapat Pansus. 


Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan di Internal Pansus dan  pembahasan bersama Sekretaris Daerah, OPD terkait dan Tim Penyusun dari  Pemerintah Daerah , dirumuskan laporan pansus sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja Pansus kepada pimpinan DPRD.

Laporan dimaksud, berisikan temuan, hasil pembahasan bersama dengan  Eksekutif, yang dituangkan dalam Kesimpulan dan saran pada laporan  pansus ini yang selanjutnya perlu ditindaklajuti oleh Pemerintah Daerah. 
Maksud, tujuan dan harapan  sebagai bahan pertanggungjawaban hasil  kerja Pansus atas Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lombok  Utara Tahun 2025-2029.  

Laporan ini ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD  Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Daerah, dalam  menetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025- 2029 menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, Laporan ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah guna penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun  2025-2029. 

Berkaitan dengan tahapan dan Proses sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara,  tahapan dan proses pembahasan Raperda ini dilaksanakan sebagai berikut : a. Rapat intern Pansus telah dilaksanakan pada Tanggal 2 sampai 3 Juli  2025 membahas Raperda dimaksud dalam rangka menghasilkan kajian  yang komprehensif, kesimpulan yang bernas dan saran yang konstruktif  terhadap substansi Ranperda. 
b. Rapat Pimpinan dan Anggota Pansus Bersama Sekretaris Daerah, OPD  terkait dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah pada Tanggal 4 dan 11 

Laporan Panitia Khusus Ranperda RPJMD KLU 2025-2029 
Juli 2025 dalam rangka klarifikasi jawaban atas catatan dan pertanyaan  pansus terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025- 2029. 

Hasil Pembahasan sistematika dan Dasar Hukum Penyusunan RPJMD 
Terkait dengan sistematika dan tata urutan dokumen rancangan RPJMD,  Pansus telah melakukan telaah dan secara umum sistematika dan tata  urutannya telah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana  Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029. 

Terkait dengan Visi, Misi dan Program Strategis yang dirumuskan dalam  Rancangan Akhir RPJMD pada prinsipnya sudah sesuai. Namun perlu  ditekankan bahwa uraian visi, misi dan program startegis hendaknya jangan  hanya menjadi slogan kosong tanpa makna dan lemah dalam pelaksanaan.  

Sebab itu Pemda diharapkan memperhatikan beberapa catatan pansus  berkaitan dengan dimensi berkelanjutan dalam setiap pelaksanaannya. Hal  ini penting agar RPJPD 2025-2045 dapat dicapai dengan hasil terbaik. Sesuai  penjelasan Pemda dalam rapat dengan Pansus, visi RPJMD 2025-2029 “Bersatu Untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju” sejatinya  adalah elaborasi dan penyempurnaan dari visi RPJMD 2021-2026  “Lombok Utara Bangkit Menuju Kabupaten Inovatif, Sejahtera dan Religius”.

Pansus berharap Cermin kesinambungan ini harus terus dipupuk  agar kita membangun tidak dari awal lagi dan menghasilkan capaian terbaik  untuk mencapai visi RPJPD 2025-2045 “Lombok Utara Bangkit, Relijius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan”. 

Program Strategis Pansus mengharapkan uraian program strategis harus clear, tidak  mengandung ambiguitas dan berorientasi pada penyelesaikan berbagai isu  strategis di Kabupaten Lombok Utara. Karena itu beberapa catatan dan  penjelasan yang telah dibahas dalam rapat pansus bersama pemerintah daerah harus benar-benar dijalankan berlandaskan nilai-nilai religiusitas, budaya dan kearifan lokal yang dapat memperkuat identitas Lombok Utara 
 
Sebagai daerah yang Religius, Berbudaya, dan Beretika. Selain itu terhadap  beberapa program strategis yang belum cukup jelas terelabolasi seperti program KLU SETARA harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan  dimensi kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Untuk Itu Pansus memberi masukkan agar tidak hanya berfokus pada subyek perempuan dan anak tetapi seluruh dimensi GEDSI (Gender Equality, Disability, and  Social Inclusion), artinya disabilitas, lansia dan kelompok rentan dalam  bingkai Inklusi juga perlu diperhatikan.  

Pendanaan dan Prioritas Belanja Daerah sadar atau tidak unsur pendanaan menjadi faktor kunci terlaksananya  program/kegiatan yang telah dituangkan dalam RPJMD. Oleh karenanya  dalam hal pendanaan pemerintah daerah dituntut untuk lebih optimis,  konsisten dan inovatif dalam menyusun kerangka pendanaan. 

Optimis berarti pemda harus dapat memproyeksi secara identik antara potensi dan  realisasinya. Secara khusus perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh  uraian yang berkaitan dengan : 
a. Pendapatan daerah dalam lima tahun ke depan meskipun  menggunakan pendekatan eksponensial dalam memproyeksi,  pertumbuhannya tetap harus memperhatikan trend pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu terhadap potensi menurunnya  pendapatan sebagai dampak implementasi UU HKPD (terutama terkait dengan pendapatan dari PKB dan BBNKB) pemerintah harus berivonasi  untuk mencari dan meningkatkan sumber pendapatan lainnya untuk menyeimbangkan dengan kebutuhan belanja daerah yang semaking  meningkat. 

Salah satunya meningkatkan koordinasi dengan provinsi  dalam mengakselerasi balik nama kendaraan warga Kabupaten Lombok  Utara yang masih menggunakan plat nomor kendaraan dari luar  Lombok Utara.  


Selain itu pansus juga mengharapkan pemda menseriusi potensi  pendanaan dari luar PAD melalui mekanisme pembiayaan alternatif  seperti KPBU, hibah, dan filantropi. Selain itu efektivitas dan efisiensi  pemungutan PAD harus terus diperhatikan. Sementara itu upaya  penataan kelembagaan, digitalisasi layanan, kolaborasi dengan OPD  dan skema BUMD sebagai operator dan agregator PAD baru perlu  diperjelas dan dituangkan dalam RPJMD. 

Terhadap komitmen menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif  pendanaan program pembangunan, selain didasari potensi fiskal,  kebutuhan infrastruktur besar, serta minat pasar regional  peruntukannya juga harus jelas dan terukur. Sementara terkait KPBU 

Ranperda RPJMD KLU 2025-2029 
dan pinjaman daerah selain penggunaan yang selektif, aspek  transparansi dan akuntabilitas juga harus diperhatikan. Karena itu  persetujuan bersama dengan DPRD mutlak diperlukan. 

Sedangkan belanja daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan memang  harus terus meningkat untuk memenuhi berbagai prioritas program dan  penanganan berbagai isu strategis yang semakin kompleks. Terhadap hal ini Pansus mengharapkan pemda benar-benar memperhatikan tren  inflasi, kondisi obyektif paling aktual, dan prioritas daerah. Maka  terhadap penyesuaian belanja karena kebutuhan transformasi  infrastruktur dan pelayanan juga harus memperhatikan kualitas dan  keadilan kawasan agar dampak pembangunan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Lombok Utara. 

Sementara terhadap  rumusan alokasi anggaran untuk program prioritas yang mengalami  kekeliruan penulisan, dalam hal mana angka identik di 2026 dan 2029  seharusnya mencerminkan distribusi antar tahun secara progresif. Harap segera diperbaiki dalam finalisasi penyusunan dokumen teknis.  

Dokumen hasil perbaikannya sedapat mungkin disampaikan kepada  DPRD.  
e. Berkaitan dengan pembangunan kawasan zona pertumbuhan ekonomi  baru, agar mempedomani RTRW dan memperhatikan dampaknya bagi  masyarakat sekitar. Demikian halnya dengan wacana pembangunan  global hub perlu dipertegas dan diperjelas keberlanjutannya termasuk  komitmen pemerintah pusat dan investor.  

Target dan Indikator Capaian 
Secara keseluruhan berkaitan dengan target dan indikator capaian, pemda  harus menyesuaikan dengan hasil konsultasi Ranwal RPJMD dengan  Pemerintah Provinsi. Selain itu sejumlah program yang belum dirumuskan targetnya untuk segera dilengkapi di rancangan final RPJMD. Hal ini  dperlukan karena pansus menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, diantaranya : 
a. Target capaian indikator makro perlu diakselerasi untuk menjadikan  KLU tidak tertinggal jauh dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di  Provinsi NTB terutama untuk indikator dan capaian IMM, Kemiskinan,  Stunting dan lain-lainnya. 
b. Terhadap hasil konsultasi dengan provinsi yang menyarankan perlunya  akselerasi peningkatan nilai AKIP dengan merumuskan merumuskan  strategi peningkatan Nilai AKIP atas implementasi SAKIP Kabupaten  Lombok Utara termasuk diantaranya disarankan untuk menyusun  RoadMap Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029 untuk mendukung 
 
Capaian RPJMD terutama dalam menjalankan misi Meningkatkan Tata  Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Melayani c. Berkaitan dengan target realisasi investasi yang diminta oleh provinsi untuk dicantumkan dalam RPJMD harap untuk dicantumkan dalam  dokumen RPJMD Final serta hasil penyempurnaan sedapat mungkin  disampaikan kepada DPRD.  
d. Program penyelenggaraan jalan kabupaten perlu diuraikan berapa  targetnya sesuai indikator yang disampaikan pemda dalam rapat  pansus (Panjang jalan mantap, Konektivitas antar Kawasan dan Efisiensi logistik desa). Harap diuraikan dalam rumusan target kinerja di RPJMD. 

Terkait dengan target dan indikator capaian untuk 30 jenis proyek seperti  Pembangunan Jalan Lingkar Utara Sebagai Pusat Perekonomian Baru,  penanganan kekeringan untuk atasi kelangkaan air bersih harus  dipastikan ketersediaan pendanaan, sumber pendanaan dan diuraikan  dengan jelas indikator capaian dana target kinerjanya.  

Kesimpulan dan Saran berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana diuraikan pada angka 4 maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut: 
a. Sistematika dan dasar hukum penyusunan RPJMD KLU Tahun 2025- 2029 telah sesuai ketentuan. 
b. Visi dan misi sudah sesuai dan selaras dengan visi dan misi RPJMN,  RPJMD Provinsi dan RPJMD KLU periode sebelumnya 2021-2026) serta  RPJPD KLU 2025-2045. Terpenting harus diperhatikan aspek  keberlanjutan yang dapat menghasilkan capaian terbaik bagi  pembangunan KLU.  

Uraian program strategis harus clear, tidak mengandung ambiguitas  dan berorientasi pada penyelesaikan berbagai isu strategis di Kabupaten Lombok Utara. Karena itu beberapa catatan dan penjelasan  yang telah dibahas dalam rapat pansus bersama pemerintah daerah harus diperhatikan. 

Dalam hal pendanaan pemerintah daerah dituntut untuk lebih optimis,  konsisten dan inovatif dalam menyusun kerangka pendanaan. Optimis  berarti pemda harus dapat memproyeksi secara identik antara potensi  dan realisasinya. Secara keseluruhan berkaitan dengan target dan indikator capaian,  pemda harus menyesuaikan dengan hasil konsultasi Ranwal RPJMD  dengan Pemerintah Provinsi. Selain itu sejumlah program yang belum  dirumuskan targetnya untuk segera dilengkapi di rancangan final  RPJMD.
 
Berdasarkan uraian hasil pembahasan, kesimpulan dan saran tersebut diatas, Pansus menyatakan Seluruh hasil pembahasan baik itu masukkan dan saran bersama Pemerintah Daerah menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan laporan pansus ini, dan selanjutnya Rancangan Akhir Ranperda  RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-udangan.  


Hadirin peserta sidang paripurna dewan yang berbahagia 
Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja  Panitia Khusus dan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD, dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029, menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Tuhan yang Maha Esa meridhoi ihtiar kita semua. Aamiin Ya Robbal’aalamiin.  
Tanjung, 14 Juli 2025 
Panitia Khusus  
Rancangan Peraturan Daerah  
Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029  Ketua Wakil Ketua (Kamah Yudiarto, S.Sy, S.Sos) (H.Ikhwanudin, S.Ag )

Anggota : 1. Rianto, S.H 1.
2. H. Nirdip 
 3. H.M Edi Prayino 
4. Lalu Muhqmmad Zaki
5. Muhammad Rifqi, S.P.d
6. H.M. Yusuf, M.Pd.I
7. Mahyudin, S.Pd  
8. Edi Setiawan, SE 
9. Febrianti Minita Astuti,S.Sos. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close