Lombok Utara, (postkotantb.com) - Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bupati Lombok Utara melalui Kepala Bappeda telah menyampaikan Rancangan Akhir dalam bentuk Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 kepada Sekretaris DPRD melalui surat tertanggal 13 Juni 2025, dan Kemudian Ranperda ini selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan sejumlah agenda rapat pembahasan. Mulai dari Rapat Paripurna mendengarkan Penjelasan Bupati Lombok Utara, Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Ranperda, Rapat Paripurna Jawaban Bupati Lombok Utara atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi. Selepas itu, DPRD juga melakukan pembahasan secara khusus dan lebih mendalam melalui Rapat Pansus.
Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan di Internal Pansus dan pembahasan bersama Sekretaris Daerah, OPD terkait dan Tim Penyusun dari Pemerintah Daerah , dirumuskan laporan pansus sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja Pansus kepada pimpinan DPRD.
Laporan dimaksud, berisikan temuan, hasil pembahasan bersama dengan Eksekutif, yang dituangkan dalam Kesimpulan dan saran pada laporan pansus ini yang selanjutnya perlu ditindaklajuti oleh Pemerintah Daerah.
Maksud, tujuan dan harapan sebagai bahan pertanggungjawaban hasil kerja Pansus atas Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029.
Laporan ini ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Daerah, dalam menetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025- 2029 menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, Laporan ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah guna penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029.
Berkaitan dengan tahapan dan Proses sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara, tahapan dan proses pembahasan Raperda ini dilaksanakan sebagai berikut : a. Rapat intern Pansus telah dilaksanakan pada Tanggal 2 sampai 3 Juli 2025 membahas Raperda dimaksud dalam rangka menghasilkan kajian yang komprehensif, kesimpulan yang bernas dan saran yang konstruktif terhadap substansi Ranperda.
b. Rapat Pimpinan dan Anggota Pansus Bersama Sekretaris Daerah, OPD terkait dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah pada Tanggal 4 dan 11
Laporan Panitia Khusus Ranperda RPJMD KLU 2025-2029
Juli 2025 dalam rangka klarifikasi jawaban atas catatan dan pertanyaan pansus terkait Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025- 2029.
Hasil Pembahasan sistematika dan Dasar Hukum Penyusunan RPJMD
Terkait dengan sistematika dan tata urutan dokumen rancangan RPJMD, Pansus telah melakukan telaah dan secara umum sistematika dan tata urutannya telah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029.
Terkait dengan Visi, Misi dan Program Strategis yang dirumuskan dalam Rancangan Akhir RPJMD pada prinsipnya sudah sesuai. Namun perlu ditekankan bahwa uraian visi, misi dan program startegis hendaknya jangan hanya menjadi slogan kosong tanpa makna dan lemah dalam pelaksanaan.
Sebab itu Pemda diharapkan memperhatikan beberapa catatan pansus berkaitan dengan dimensi berkelanjutan dalam setiap pelaksanaannya. Hal ini penting agar RPJPD 2025-2045 dapat dicapai dengan hasil terbaik. Sesuai penjelasan Pemda dalam rapat dengan Pansus, visi RPJMD 2025-2029 “Bersatu Untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju” sejatinya adalah elaborasi dan penyempurnaan dari visi RPJMD 2021-2026 “Lombok Utara Bangkit Menuju Kabupaten Inovatif, Sejahtera dan Religius”.
Pansus berharap Cermin kesinambungan ini harus terus dipupuk agar kita membangun tidak dari awal lagi dan menghasilkan capaian terbaik untuk mencapai visi RPJPD 2025-2045 “Lombok Utara Bangkit, Relijius, Inovatif, Maju dan Berkelanjutan”.
Program Strategis Pansus mengharapkan uraian program strategis harus clear, tidak mengandung ambiguitas dan berorientasi pada penyelesaikan berbagai isu strategis di Kabupaten Lombok Utara. Karena itu beberapa catatan dan penjelasan yang telah dibahas dalam rapat pansus bersama pemerintah daerah harus benar-benar dijalankan berlandaskan nilai-nilai religiusitas, budaya dan kearifan lokal yang dapat memperkuat identitas Lombok Utara
Sebagai daerah yang Religius, Berbudaya, dan Beretika. Selain itu terhadap beberapa program strategis yang belum cukup jelas terelabolasi seperti program KLU SETARA harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan dimensi kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Untuk Itu Pansus memberi masukkan agar tidak hanya berfokus pada subyek perempuan dan anak tetapi seluruh dimensi GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), artinya disabilitas, lansia dan kelompok rentan dalam bingkai Inklusi juga perlu diperhatikan.
Pendanaan dan Prioritas Belanja Daerah sadar atau tidak unsur pendanaan menjadi faktor kunci terlaksananya program/kegiatan yang telah dituangkan dalam RPJMD. Oleh karenanya dalam hal pendanaan pemerintah daerah dituntut untuk lebih optimis, konsisten dan inovatif dalam menyusun kerangka pendanaan.
Optimis berarti pemda harus dapat memproyeksi secara identik antara potensi dan realisasinya. Secara khusus perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh uraian yang berkaitan dengan :
a. Pendapatan daerah dalam lima tahun ke depan meskipun menggunakan pendekatan eksponensial dalam memproyeksi, pertumbuhannya tetap harus memperhatikan trend pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu terhadap potensi menurunnya pendapatan sebagai dampak implementasi UU HKPD (terutama terkait dengan pendapatan dari PKB dan BBNKB) pemerintah harus berivonasi untuk mencari dan meningkatkan sumber pendapatan lainnya untuk menyeimbangkan dengan kebutuhan belanja daerah yang semaking meningkat.
Salah satunya meningkatkan koordinasi dengan provinsi dalam mengakselerasi balik nama kendaraan warga Kabupaten Lombok Utara yang masih menggunakan plat nomor kendaraan dari luar Lombok Utara.
Selain itu pansus juga mengharapkan pemda menseriusi potensi pendanaan dari luar PAD melalui mekanisme pembiayaan alternatif seperti KPBU, hibah, dan filantropi. Selain itu efektivitas dan efisiensi pemungutan PAD harus terus diperhatikan. Sementara itu upaya penataan kelembagaan, digitalisasi layanan, kolaborasi dengan OPD dan skema BUMD sebagai operator dan agregator PAD baru perlu diperjelas dan dituangkan dalam RPJMD.
Terhadap komitmen menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pendanaan program pembangunan, selain didasari potensi fiskal, kebutuhan infrastruktur besar, serta minat pasar regional peruntukannya juga harus jelas dan terukur. Sementara terkait KPBU
Ranperda RPJMD KLU 2025-2029
dan pinjaman daerah selain penggunaan yang selektif, aspek transparansi dan akuntabilitas juga harus diperhatikan. Karena itu persetujuan bersama dengan DPRD mutlak diperlukan.
Sedangkan belanja daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan memang harus terus meningkat untuk memenuhi berbagai prioritas program dan penanganan berbagai isu strategis yang semakin kompleks. Terhadap hal ini Pansus mengharapkan pemda benar-benar memperhatikan tren inflasi, kondisi obyektif paling aktual, dan prioritas daerah. Maka terhadap penyesuaian belanja karena kebutuhan transformasi infrastruktur dan pelayanan juga harus memperhatikan kualitas dan keadilan kawasan agar dampak pembangunan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Lombok Utara.
Sementara terhadap rumusan alokasi anggaran untuk program prioritas yang mengalami kekeliruan penulisan, dalam hal mana angka identik di 2026 dan 2029 seharusnya mencerminkan distribusi antar tahun secara progresif. Harap segera diperbaiki dalam finalisasi penyusunan dokumen teknis.
Dokumen hasil perbaikannya sedapat mungkin disampaikan kepada DPRD.
e. Berkaitan dengan pembangunan kawasan zona pertumbuhan ekonomi baru, agar mempedomani RTRW dan memperhatikan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Demikian halnya dengan wacana pembangunan global hub perlu dipertegas dan diperjelas keberlanjutannya termasuk komitmen pemerintah pusat dan investor.
Target dan Indikator Capaian
Secara keseluruhan berkaitan dengan target dan indikator capaian, pemda harus menyesuaikan dengan hasil konsultasi Ranwal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi. Selain itu sejumlah program yang belum dirumuskan targetnya untuk segera dilengkapi di rancangan final RPJMD. Hal ini dperlukan karena pansus menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, diantaranya :
a. Target capaian indikator makro perlu diakselerasi untuk menjadikan KLU tidak tertinggal jauh dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi NTB terutama untuk indikator dan capaian IMM, Kemiskinan, Stunting dan lain-lainnya.
b. Terhadap hasil konsultasi dengan provinsi yang menyarankan perlunya akselerasi peningkatan nilai AKIP dengan merumuskan merumuskan strategi peningkatan Nilai AKIP atas implementasi SAKIP Kabupaten Lombok Utara termasuk diantaranya disarankan untuk menyusun RoadMap Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029 untuk mendukung
Capaian RPJMD terutama dalam menjalankan misi Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Melayani c. Berkaitan dengan target realisasi investasi yang diminta oleh provinsi untuk dicantumkan dalam RPJMD harap untuk dicantumkan dalam dokumen RPJMD Final serta hasil penyempurnaan sedapat mungkin disampaikan kepada DPRD.
d. Program penyelenggaraan jalan kabupaten perlu diuraikan berapa targetnya sesuai indikator yang disampaikan pemda dalam rapat pansus (Panjang jalan mantap, Konektivitas antar Kawasan dan Efisiensi logistik desa). Harap diuraikan dalam rumusan target kinerja di RPJMD.
Terkait dengan target dan indikator capaian untuk 30 jenis proyek seperti Pembangunan Jalan Lingkar Utara Sebagai Pusat Perekonomian Baru, penanganan kekeringan untuk atasi kelangkaan air bersih harus dipastikan ketersediaan pendanaan, sumber pendanaan dan diuraikan dengan jelas indikator capaian dana target kinerjanya.
Kesimpulan dan Saran berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana diuraikan pada angka 4 maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut:
a. Sistematika dan dasar hukum penyusunan RPJMD KLU Tahun 2025- 2029 telah sesuai ketentuan.
b. Visi dan misi sudah sesuai dan selaras dengan visi dan misi RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD KLU periode sebelumnya 2021-2026) serta RPJPD KLU 2025-2045. Terpenting harus diperhatikan aspek keberlanjutan yang dapat menghasilkan capaian terbaik bagi pembangunan KLU.
Uraian program strategis harus clear, tidak mengandung ambiguitas dan berorientasi pada penyelesaikan berbagai isu strategis di Kabupaten Lombok Utara. Karena itu beberapa catatan dan penjelasan yang telah dibahas dalam rapat pansus bersama pemerintah daerah harus diperhatikan.
Dalam hal pendanaan pemerintah daerah dituntut untuk lebih optimis, konsisten dan inovatif dalam menyusun kerangka pendanaan. Optimis berarti pemda harus dapat memproyeksi secara identik antara potensi dan realisasinya. Secara keseluruhan berkaitan dengan target dan indikator capaian, pemda harus menyesuaikan dengan hasil konsultasi Ranwal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi. Selain itu sejumlah program yang belum dirumuskan targetnya untuk segera dilengkapi di rancangan final RPJMD.
Berdasarkan uraian hasil pembahasan, kesimpulan dan saran tersebut diatas, Pansus menyatakan Seluruh hasil pembahasan baik itu masukkan dan saran bersama Pemerintah Daerah menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan laporan pansus ini, dan selanjutnya Rancangan Akhir Ranperda RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-udangan.
Hadirin peserta sidang paripurna dewan yang berbahagia
Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Panitia Khusus dan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD, dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029, menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah Tuhan yang Maha Esa meridhoi ihtiar kita semua. Aamiin Ya Robbal’aalamiin.
Tanjung, 14 Juli 2025
Panitia Khusus
Rancangan Peraturan Daerah
Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2029 Ketua Wakil Ketua (Kamah Yudiarto, S.Sy, S.Sos) (H.Ikhwanudin, S.Ag )
Anggota : 1. Rianto, S.H 1.
2. H. Nirdip
3. H.M Edi Prayino
4. Lalu Muhqmmad Zaki
5. Muhammad Rifqi, S.P.d
6. H.M. Yusuf, M.Pd.I
7. Mahyudin, S.Pd
8. Edi Setiawan, SE
9. Febrianti Minita Astuti,S.Sos. (@ng)
0 Komentar