Breaking News

Masuk Tahap II, Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejari Loteng

Penyerahan tersangka dan barang Bukti ke kejari Lombok Tengah kasus pemerkosaan di Dusun Batu Ngerengseng, Desa Aik Bukak, kecamtan Batukliang Utara, Kamis (17/07/2025).

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), telah menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Loteng dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, Kamis (17/07/2025).

Perkara ini menyita perhatian publik. Karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri. 

Tersangka berinisial K (61) warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan tersangka.

Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa. Sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya. Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kejari Loteng memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.

Kejari Loteng memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung, 


Pewarta: Kadri Ramdani. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close