Breaking News

Polda NTB ungkap 32 Kasus Narkotika Periode Mei-Juni 2025

 


Mataram, (postkotanth.com) - Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Mei s.d Juli 2025 hari ini digelar di aula Baharadaksa Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj, SH .SIK  MH. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB bersama Kabid Humas Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR, Rabu, (16/07/2025).

Polda NTB kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas narkotika, dengan mengamankan sejumlah pelaku yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah NTB, selanjutnya berhasil mengamankan sabu 9.476,816 gram (9, 4 Kg), ganja 32.296,889 gram (32 Kg), ekstasi  320 butir, dan mefedron  62 butir selama periode  Januari s.d Juli. 

Dalam konferensi Pers ini turut dihadirkan sejumlah barang bukti narkotika dan pelaku sebanyak 45 orang selama periode Mei s.d Juli. 

Dalam penjelasannya Roman menjelaskan ke awak media hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda NTB di bulan Mei s.d. Juli 2025 sebanyak 32 kasus dan jumlah tersangka 45 orang dengan rincian 37 orang pria dan 8 orang wanita. 

"Pengungkapan kasus di bulan Mei s.d Juli sebanyak 32 kasus dan tersangka berjumlah  45 orang, diantaranya 37 orang laki-laki dan 8 orang wanita." Ungkap Direktur Reserse narkoba tersebut. 

Kemudian jumlah barang bukti Narkoba yang telah dilakukan penyitaan selama periode bulan Mei s.d Juni di antaranya sabu 805,18 gram, Ganja 31.639,85 gram (31 Kg) dan ekstasi sebanyak 300 butir. 
 

Roman kemudian menguraikan Hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda NTB Bulan Januari s.d. Juli 2025 yang berjumlah sebanyak 86 kasus dan jumlah tersangka 135 orang dengan perincian 120 orang pria dan 15 orang wanita. Kemudian jumlah barang bukti narkotika yang telah dilakukan penyitaan diantaranya Shabu 9.476,816 gram (9,4 Kg), Ganja 32.296,899 gram (32 Kg), ekstasi 320 butir, dan mefedron 62 butir. 

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan pasal 111 ayat (1), pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2) , pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4  tahun dan maksimal 20  tahun.

Pewarta : Kadri Ramdani

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close