Breaking News

Calon Pengantin yang Hendak Menikah Wajib Menjalani Bimbingan Perkawinan Oleh Pihak KUA

 


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Sebelum mengikat janji nikah, para calon pengantin diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tidak hanya itu, calon pengantin juga diwajibkan menerima bimbingan perkawinan (Bimwin). Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA kecamatan Alas

"Dulu namanya bimbingan pranikah, sekarang BIMWIN. Semua pengantin wajib mengikutinya," kata Kepala KUA Alas Saat ditemui postkotantb.com di ruang kerjanya Jumat (22/08/2025). Dalam bimbingan tersebut KUA memfasilitasi calon pengantin dengan narasumber berlisensi. 

"Kami mengundang penyuluh yang memang sudah punya lisensi atau sertifikasi bimbingan, yang ada di KUA kecamatan Alas, sebagai nara sumber," tuturnya. 


Lanjutnya selain itu, KUA juga akan memberikan buku 'Fondasi Keluarga Sakinah' berstandar Kementerian Agama. Setelah itu, calon pengantin akan diberikan semacam tes pada akhir bimbingan pernikahan. "Di bagian terakhir, ada post-testnya (untuk lihat pemahamannya) sampai sejauh mana," ujarnya.  

Untuk pasangan yang hendak menikah pada hari dan jam kerja, KUA tidak akan memungut biaya apa pun berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.  


Belum lama ini KUA Kecamatan Alas telah melaksanakan Kegiatan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Alas Sebanyak 7 pasang calon pengantin. Sementara kegiatan itu bertindak sebagai Fasilitator/narasumber langsung oleh Kepala KUA Alas H.Musturuddin sebagai Penghulu Madya, dengan materi yg diberikan Membangun keluarga Sakinah dan mengelola Kebutuhan Keluarga. Sementara materi terkait dengan Psikologi Perkawinan di sampaikan langsung oleh Penghulu Pertama KUA Alas Muhammad Adistira Maulidi Hidayat, SH.

 "KUA Siapkan Bimbingan Perkawinan, Wajib Diikuti Calon Pengantin", Ujar Jayadi sapa akrap ketua KUA Kecamatan Alas ini. (Indra)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close