Breaking News

Dilaporkan Hilang, WNA Spanyol Ternyata Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Kasus WNA asal Spanyol di Senggigi
(atas) dua pelaku terduga pembunuhan WNA Spanyol. (Bawah) Jenazah WNA Spanyol yang dievakuasi usai ditemukan di pesisir pantai tikungan Alberto.

Lombok Barat (postkotantb.com)-  Jajaran Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus orang hilang yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73). Sebelumnya, WNA lansia ini dilaporkan hilang pada awal Juli lalu.

Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lobar. Namun belakangan terungkap, yang bersangkutan bukannya hilang, akan tetapi menjadi korban pembunuhan berencana. 

Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menuturkan, penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan kehilangan diterima. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pembunuhan mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30).

"Tim Jatanras Satreskrim Polres Lobar bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar, segera melacak keberadaan yang bersangkutan. Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, dan berprofesi sebagai wiraswasta," ungkapnya.

Tak mau membuang waktu, tim langsung bergerak mencari SU dan HR. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco. Sementara itu, SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya. Dari keterangan kedua terduga pelaku, terkuak fakta, korban telah direncanakan dibunuh, untuk menguasai barang milik korban.
 
"Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar," bebernya.

Modus operandinya yakni dengan  membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan di pesisir pantai Tikungan Alberto. 

Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian," tandasnya.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close