![]() |
| Hearing Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) diterima secara langsung Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (27/08/2025). |
Lombok Utara (postkotantb.com)- Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggelar hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (27/08/2025).
Hearing tersebut terkait kejelasan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima DKP3 tahun 2025, masuk ke bidang Peternakan dan perikanan, tidak di maksimalkan untuk petani tembakau dan cengkeh.
Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala DKP3, Tresnahadi. Pada pertemuan itu, Tresnahadi menegaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai eksekutor kebijakan. Sementara proporsi alokasi DBHCHT telah ditentukan oleh Bappeda KLU.
“Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Bappeda. Jika ada persoalan terkait proporsi anggaran, itu ranahnya Bappeda untuk menjelaskan,” terang Tresnahadi.
Mendengar hal itu, Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan mengaku kecewa. Karena menurutnya, alokasi dana tersebut tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Selain itu, Ia menilai, alokasi DBH CHT yang digiring ke bidang peternakan dan perikanan menyalahi aturan.
Sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Penggunaan DBH CHT, telah ditegaskan, dana tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk kesejahteraan petani tembakau dan komoditas terkait.
“Bappeda KLU harus bertanggung jawab atas proporsi alokasi DBH CHT yang tidak jelas ini. Seharusnya dana tersebut difokuskan kepada petani tembakau dan cengkeh yang selama ini menjadi basis penerimaan cukai, bukan dialihkan ke sektor lain. Ini jelas menyalahi PMK 72 Tahun 2024,” tegas Abed.
KBMLU mengingatkan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Bappeda Lombok Utara segera memberikan klarifikasi resmi sebelum dibawa ke tanah lebih serius karena menyangkut kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh di KLU.
Pewarta: Syafrin Salam.
Hearing tersebut terkait kejelasan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima DKP3 tahun 2025, masuk ke bidang Peternakan dan perikanan, tidak di maksimalkan untuk petani tembakau dan cengkeh.
Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala DKP3, Tresnahadi. Pada pertemuan itu, Tresnahadi menegaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai eksekutor kebijakan. Sementara proporsi alokasi DBHCHT telah ditentukan oleh Bappeda KLU.
“Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh Bappeda. Jika ada persoalan terkait proporsi anggaran, itu ranahnya Bappeda untuk menjelaskan,” terang Tresnahadi.
Mendengar hal itu, Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan mengaku kecewa. Karena menurutnya, alokasi dana tersebut tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Selain itu, Ia menilai, alokasi DBH CHT yang digiring ke bidang peternakan dan perikanan menyalahi aturan.
Sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Penggunaan DBH CHT, telah ditegaskan, dana tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk kesejahteraan petani tembakau dan komoditas terkait.
“Bappeda KLU harus bertanggung jawab atas proporsi alokasi DBH CHT yang tidak jelas ini. Seharusnya dana tersebut difokuskan kepada petani tembakau dan cengkeh yang selama ini menjadi basis penerimaan cukai, bukan dialihkan ke sektor lain. Ini jelas menyalahi PMK 72 Tahun 2024,” tegas Abed.
KBMLU mengingatkan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Bappeda Lombok Utara segera memberikan klarifikasi resmi sebelum dibawa ke tanah lebih serius karena menyangkut kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh di KLU.
Pewarta: Syafrin Salam.


0Komentar