Mataram (postkotantb.com)- Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy semakin menuju titik terang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (14/08/2025), saksi atas nama Raiman Fathurahman yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, membeberkan berbagai fakta baru yang melemahkan dugaan KDRT terhadap Freddy.
"Saya mengenal Freddy, karena saya ini stafnya waktu itu tahun 2023," ungkap Rai, sapaannya, di depan majelis hakim PN Mataram.
Selama bekerja di bisnis Guest House milik Freddy di Gili Air, ia jarang melihat pertengkaran yang mengarah ke perilaku KDRT antara Freddy dengan istrinya Ema Sri Rahayu.
Hanya saja di suatu momen, dirinya sempat melihat keduanya cekcok mulut, tapi sering kali Freddy mengalah, berbeda dengan Ema. "Dan setiap Ema marah dan kabur ke Mataram, Freddy selalu mengalah, dan selalu menjemput Ema untuk kembali dari Mataram," beber Rai.
Ia menilai bahwa Freddy merupakan sosok ayah yang baik. Tiap harinya, Freddy selalu memasak untuk istri dan anaknya meskipun WNA itu sendiri, waktu makan hanya sekali dalam sehari. "Sampai dia tidak take care dengan diri sendiri karena lebih mementingkan istri dan anaknya," ulasnya.
Freddy menurutnya sangat disiplin, dan tidak pernah membedakan antara karyawan dan bos. Berbeda dengan Ema yang kerap gonta ganti karyawan dan babysitter (Pengasuh Anak) tanpa sebab. Bahkan Ema juga kerap memberikan gaji sangat rendah kepada karyawan, tidak sesuai janjinya.
"Semua staf dan babysitter yang pernah bekerja di sana itu, pasti akan mengeluh hal yang sama dengan jawaban saya. Termasuk masalah gaji yang tidak sesuai janji dan jam kerja. Selain itu, untuk satu hari full, anaknya lebih banyak dengan babysitter dibanding bersama Ema," terang Rai.
Penasehat Hukum Freddy, M Syarifudin, SH., MH., mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan mantan karyawan yang kala masih bekerja, mengetahui persis bagaimana keseharian terdakwa bersama istrinya Ema. Kesaksian saksi ini pun dinilai kian mementahkan kesaksian Ema yang menyudutkan kliennya dengan kasus dugaan KDRT, selain dari bukti-bukti berupa rekaman CCTV.
Tak Punya Saksi, Ema Hadirkan Ibu Kandung
Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ema Sri Rahayu juga berlangsung di hari yang sama dengan sidang Kasus Freddy. Dalam sidang tersebut, penasehat hukumnya menghadirkan sebanyak empat saksi. Sayangnya, salah satu saksi ditolak jaksa dan tidak diperkenankan mengambil sumpah serta memberikan kesaksian disebabkan saksi berstatus ibu kandung Ema.
"Yang disampaikan ibunya tadi hanya cerita saja, tidak bisa dijadikan pembelaan," ungkap Syarif.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu mantan babysitter, pengurus gereja, dan pemilik kontrakan yang disewa Freddy di Gili Air memberikan kesaksian yang sama, bahwa tidak pernah melihat peristiwa KDRT. Ketiganya mengetahui adanya masalah, hanya melalui cerita sepihak Ema.
"Dari kesaksian para saksi, kami membantah seluruh kesaksian Ema sebagai saksi pelapor di persidangan sebelumnya dengan terdakwa klien kami," tegasnya.
Selain itu, kesaksian tiga saksi yang disampaikan di dalam persidangan sifatnya normatif, tidak menjurus ke pokok perkara dakwaan. Sehingga tidak dapat menjadi bahan pembelaan. "Jadi itu hanya cerita omong kosong saja," timpalnya.
Pada sidang yang dijadwalkan pekan depan, tim penasehat hukum Freddy telah mengajukan ke majelis hakim PN Mataram ahli psikiater sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan apa yang dialami kliennya atas perilaku Ema. Terlebih hingga saat ini Freddy tidak diperkenankan bertemu dengan sang anak.
"Mungkin nanti saksi ahli akan menjelaskan karakter Ema dan Freddy. Apakah ada dari keduanya karakter yang menjurus ke tindakan kekerasan atau seperti apa," jelasnya.
Freddy Tolak Rujuk dengan Ema
Pada tempat yang sama, Freddy mengaku telah berupaya rujuk kembali dan bahkan, rela terbang ke Jakarta dan Medan untuk bertemu dengan keluarga Ema. Namun usahanya sia-sia hingga pada puncaknya, wanita yang menjadi istrinya bertahun-tahun itu telah menyuruh orang lain untuk melayangkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya menggunakan senjata tajam.
"Ibunya yang menjadi saksi tadi, dulu mengakui kalau anaknya punya kebiasaan buruk. Ema pun sudah dinasehati agar kebiasaan buruk itu tidak dilakukan ke suami dan anaknya, tapi Ema tidak mau mendengar," ulas Freddy.
Diakui dia bahwa keberanian menghadapi persidangan semata-mata untuk anaknya agar kelak bisa dipelihara dengan baik. Karena sesuai resetnya, ditemukan bahwa Ema mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), dirinya tidak menginginkan anaknya mengikuti karakter istrinya itu.
"Ini dibuktikan dengan hasil persidangan tadi, bahwa Ema sering gonta ganti pengasuh agar dapat membayar gajinya dengan nilai yang terendah," tandasnya.
Pewarta: Syafrin Salam.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (14/08/2025), saksi atas nama Raiman Fathurahman yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, membeberkan berbagai fakta baru yang melemahkan dugaan KDRT terhadap Freddy.
"Saya mengenal Freddy, karena saya ini stafnya waktu itu tahun 2023," ungkap Rai, sapaannya, di depan majelis hakim PN Mataram.
Selama bekerja di bisnis Guest House milik Freddy di Gili Air, ia jarang melihat pertengkaran yang mengarah ke perilaku KDRT antara Freddy dengan istrinya Ema Sri Rahayu.
Hanya saja di suatu momen, dirinya sempat melihat keduanya cekcok mulut, tapi sering kali Freddy mengalah, berbeda dengan Ema. "Dan setiap Ema marah dan kabur ke Mataram, Freddy selalu mengalah, dan selalu menjemput Ema untuk kembali dari Mataram," beber Rai.
Ia menilai bahwa Freddy merupakan sosok ayah yang baik. Tiap harinya, Freddy selalu memasak untuk istri dan anaknya meskipun WNA itu sendiri, waktu makan hanya sekali dalam sehari. "Sampai dia tidak take care dengan diri sendiri karena lebih mementingkan istri dan anaknya," ulasnya.
Freddy menurutnya sangat disiplin, dan tidak pernah membedakan antara karyawan dan bos. Berbeda dengan Ema yang kerap gonta ganti karyawan dan babysitter (Pengasuh Anak) tanpa sebab. Bahkan Ema juga kerap memberikan gaji sangat rendah kepada karyawan, tidak sesuai janjinya.
"Semua staf dan babysitter yang pernah bekerja di sana itu, pasti akan mengeluh hal yang sama dengan jawaban saya. Termasuk masalah gaji yang tidak sesuai janji dan jam kerja. Selain itu, untuk satu hari full, anaknya lebih banyak dengan babysitter dibanding bersama Ema," terang Rai.
Penasehat Hukum Freddy, M Syarifudin, SH., MH., mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan mantan karyawan yang kala masih bekerja, mengetahui persis bagaimana keseharian terdakwa bersama istrinya Ema. Kesaksian saksi ini pun dinilai kian mementahkan kesaksian Ema yang menyudutkan kliennya dengan kasus dugaan KDRT, selain dari bukti-bukti berupa rekaman CCTV.
Tak Punya Saksi, Ema Hadirkan Ibu Kandung
Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ema Sri Rahayu juga berlangsung di hari yang sama dengan sidang Kasus Freddy. Dalam sidang tersebut, penasehat hukumnya menghadirkan sebanyak empat saksi. Sayangnya, salah satu saksi ditolak jaksa dan tidak diperkenankan mengambil sumpah serta memberikan kesaksian disebabkan saksi berstatus ibu kandung Ema.
"Yang disampaikan ibunya tadi hanya cerita saja, tidak bisa dijadikan pembelaan," ungkap Syarif.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu mantan babysitter, pengurus gereja, dan pemilik kontrakan yang disewa Freddy di Gili Air memberikan kesaksian yang sama, bahwa tidak pernah melihat peristiwa KDRT. Ketiganya mengetahui adanya masalah, hanya melalui cerita sepihak Ema.
"Dari kesaksian para saksi, kami membantah seluruh kesaksian Ema sebagai saksi pelapor di persidangan sebelumnya dengan terdakwa klien kami," tegasnya.
Selain itu, kesaksian tiga saksi yang disampaikan di dalam persidangan sifatnya normatif, tidak menjurus ke pokok perkara dakwaan. Sehingga tidak dapat menjadi bahan pembelaan. "Jadi itu hanya cerita omong kosong saja," timpalnya.
Pada sidang yang dijadwalkan pekan depan, tim penasehat hukum Freddy telah mengajukan ke majelis hakim PN Mataram ahli psikiater sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan apa yang dialami kliennya atas perilaku Ema. Terlebih hingga saat ini Freddy tidak diperkenankan bertemu dengan sang anak.
"Mungkin nanti saksi ahli akan menjelaskan karakter Ema dan Freddy. Apakah ada dari keduanya karakter yang menjurus ke tindakan kekerasan atau seperti apa," jelasnya.
Freddy Tolak Rujuk dengan Ema
Pada tempat yang sama, Freddy mengaku telah berupaya rujuk kembali dan bahkan, rela terbang ke Jakarta dan Medan untuk bertemu dengan keluarga Ema. Namun usahanya sia-sia hingga pada puncaknya, wanita yang menjadi istrinya bertahun-tahun itu telah menyuruh orang lain untuk melayangkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya menggunakan senjata tajam.
"Ibunya yang menjadi saksi tadi, dulu mengakui kalau anaknya punya kebiasaan buruk. Ema pun sudah dinasehati agar kebiasaan buruk itu tidak dilakukan ke suami dan anaknya, tapi Ema tidak mau mendengar," ulas Freddy.
Diakui dia bahwa keberanian menghadapi persidangan semata-mata untuk anaknya agar kelak bisa dipelihara dengan baik. Karena sesuai resetnya, ditemukan bahwa Ema mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), dirinya tidak menginginkan anaknya mengikuti karakter istrinya itu.
"Ini dibuktikan dengan hasil persidangan tadi, bahwa Ema sering gonta ganti pengasuh agar dapat membayar gajinya dengan nilai yang terendah," tandasnya.
Pewarta: Syafrin Salam.


0Komentar