Breaking News

LSM Garuda Beri Apresiasi, PT. Royal Lombok Property Berdamai dengan Konsumen

PT. Royal Lombok Property
Direktur LSM Garuda, M Zaini, SH.

Mataram (postkotantb.com)- Persoalan antara Avia Faolina selaku konsumen dengan perusahaan pengembang PT. Royal Lombok Property akhir berakhir damai. 

Perdamaian ini ditandai dengan dicabutnya laporan pidana oleh Avia Faolina sebagai konsumen terhadap pihak manajemen perusahaan di Ditreskrimum Polda NTB, tanggal 29 Juli 2025.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan perusahaan untuk mengambil jalan damai dengan klien kami selaku konsumen," ungkap Direktur LSM Garuda, M Zaini, SH., selaku kuasa Avia Faolina, dikonfirmasi, Jumat (01/07/2025).

Sebelumnya, ulas Zaini, PT. Royal Lombok Property dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB atas dugaan penipuan konsumen, berkaitan dengan persoalan pembelian satu unit rumah. Seiring berjalannya waktu, melalui salah satu stafnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menempuh jalan damai.

"Pihak perusahaan pengembang bersedia mengembalikan seluruh dana sejarah unit rumah, lalu selanjutnya, klien kami mencabut laporannya," terangnya.

Ditegaskan Zaini bahwa dengan adanya kesepakatan damai itu, tidak ada lagi persoalan hukum antara kedua belah pihak. Masing-masing dari keduanya pun sudah saling memaafkan.

"Mereka sama-sama saling memaafkan dan Bu avia faolina juga sudah menyampaikan dokumen via whatsapp ke perusahaan pengembang melalui staff nya, perihal  yang pencabutan laporannya," ujarnya.

Pewarta: Kadri Ramdani.

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close