![]() |
| Dokumentasi kegiatan pemberian Surat Keputusan (SK) remisi Umum dan remisi dasawarsa dalam rangka HUT RI Ke-80 di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Minggu (17/08/2025). |
Mataram (postkotantb.com)- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Remisi umum diserahkan secara resmi oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, di Aula Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Minggu (17/08/2025).
Hadir dalam pemberian remisi ini jajaran Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompinda) Daerah Kota Mataram, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemprov NTB serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan dibuka dengan persembahan sebuah Tarian dari Warga Binaan Lapas Perempuan Mataram. Yaitu Tari Kembang Sembah yang digunakan sebagai penyambutan tamu. Tarian ini merupakan tarian kreasi baru yang terinspirasi dari adat istiadat Suku Sasak, khususnya di daerah Bayan, Lombok Utara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis SK Remisi oleh Gubernur NTB kepada perwakilan Anak Didik Pemasyarakatan dan Narapidana.
Dalam laporannya, Anak Agung Gde Krisna selaku Kakanwil Ditjenpas NTB menyebutkan, Sebanyak 3016 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman saat HUT kemerdekaan Indonesia ke-80.
"Sedangkan sebanyak 3309 orang warga binaan mendapat Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, pada HUT RI Ke-80," bebernya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam menyampaikan sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Pemberian remisi bukanlah semata-mata keringanan hukuman dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ujarnya.
Udur Martionna selaku Kepala Lapas Perempuan Mataram mengatakan untuk tahun ini, Lapas Perempuan Kelas III Mataram mengusulkan 142 warga binaan untuk Remisi Umum I (RU1), sedangkan Remisi Umum II (RU2) atau remisi bebas, diusulkan bagi 4 warga binaan.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diusulkan bagi 169 orang, Remisi dasawarsa (RDII) diusulkan 1 orang, dan Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD I) sebanyak 1 orang. "Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti pembinaan," tutupnya.
Perwarta: Syafrin Salam.
Hadir dalam pemberian remisi ini jajaran Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompinda) Daerah Kota Mataram, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemprov NTB serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan dibuka dengan persembahan sebuah Tarian dari Warga Binaan Lapas Perempuan Mataram. Yaitu Tari Kembang Sembah yang digunakan sebagai penyambutan tamu. Tarian ini merupakan tarian kreasi baru yang terinspirasi dari adat istiadat Suku Sasak, khususnya di daerah Bayan, Lombok Utara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis SK Remisi oleh Gubernur NTB kepada perwakilan Anak Didik Pemasyarakatan dan Narapidana.
Dalam laporannya, Anak Agung Gde Krisna selaku Kakanwil Ditjenpas NTB menyebutkan, Sebanyak 3016 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman saat HUT kemerdekaan Indonesia ke-80.
"Sedangkan sebanyak 3309 orang warga binaan mendapat Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, pada HUT RI Ke-80," bebernya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam menyampaikan sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Pemberian remisi bukanlah semata-mata keringanan hukuman dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ujarnya.
Udur Martionna selaku Kepala Lapas Perempuan Mataram mengatakan untuk tahun ini, Lapas Perempuan Kelas III Mataram mengusulkan 142 warga binaan untuk Remisi Umum I (RU1), sedangkan Remisi Umum II (RU2) atau remisi bebas, diusulkan bagi 4 warga binaan.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diusulkan bagi 169 orang, Remisi dasawarsa (RDII) diusulkan 1 orang, dan Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD I) sebanyak 1 orang. "Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti pembinaan," tutupnya.
Perwarta: Syafrin Salam.


0Komentar