Breaking News

Pemkab dan DPRD Lombok Timur Teken Kesepakatan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025

 


Lombok Timur (postkotantb.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (19/9/2025). Penandatanganan ini dilaksanakan di Rupatama DPRD dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD.


Selain penandatanganan KUA dan PPAS, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepakatan Perda mengenai Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan infrastruktur jalan dan Gedung Serbaguna.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting setelah pembahasan rancangan yang telah disampaikan pada 11 September lalu. 


Perubahan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja daerah.

Efisiensi anggaran ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas program prioritas di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan air bersih.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga melakukan realokasi belanja untuk mendanai Program Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Gedung Serbaguna. Realokasi ini bertujuan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lombok Timur 2025-2029.


Bupati Warisin juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


Hadir pula pada rapat tersebut Sekda, forkopimda, Asisten, Staf ahli dan pimpinan OPD lingkup pemda Lotim,yang merupakan bentuk dukungan semua pihak atas terciptanya sebuah kesepakatan antara dua lembaga penyelenggara. Negara.

Pewarta  : Multasri 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close