Kasus Cashback Pengadaan Alat Peraga Dinas Dikbud NTB
(Tengah) Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB, Heru Satryo bersama jajarannya saat Konfrensi Pers di Resto Piring Kosong, Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Senin (15/09/2025).

Mataram (postkotantb.com)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB membeberkan adanya indikasi praktik korupsi modus Cashback pada proyek pengadaan alat peraga sejumlah SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 yang anggarannya lebih dari Rp. 39 miliar .

Dalam konfrensi pers yang digelar di Resto Piring Kosong, Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Senin (15/09/2025), Ketua MAKI NTB, Heru Satryo menyebutkan, ada 11 SMK penerima manfaat pengadaan alat peraga, dengan 30 kejuruan.

Yakni SMKN 2 Mataram, SMK PP Negeri Mataram dengan 4 jurusan, SMKN 1 Kuripan Lobar dengan 1 jurusan,  SMKN 2 Kuripan Lobar dengan 7 jurusan, SMKN 1 Kopang Lombok Tengah (Loteng) 1 jurusan, dan SMKN 2 Praya Barat Loteng dengan 2 jurusan. Kemudian SMKN 1 Selong Lombok Timur (Lotim) 6 Jurusan, SMKN 2 Selong Lotim 5 Jurusan, SMKN 2 Dompu, SMKN 4 Kota Bima, dan SMK Swasta Darul Qur'an.

"Dana ini sudah digulirkan ke daerah pertanggal 29 Agustus 2025. Proses distribusi sebentar lagi akan dilaksanakan," ungkap Heru.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran beberapa bulan lalu. Yang dimana parameternya dimulai dari pengajuan rancangan anggaran biaya (RAB) yang diajukan oleh sekolah tidak diterima, melainkan pihak pabrikan sebagai Vendor, memaksakan agar sekolah menerima RAB yang telah disusun sendiri, dan alat-alat peraga untuk SMK diimpor dari Cina. 

Hal ini diduga disebabkan adanya Cashback dengan nilai persentase yang sangat tinggi dan barang yang diimport dapat memberikan margin (Keuntungan) lebih banyak. "Progres prosesnya sejak dari hulu sampai hilirnya bermasalah. Kenapa bermasalah, karena RAB pabrikan dipaksakan untuk masuk seolah-olah RAB sekolah," bebernya.

Menurutnya tidak masalah jika alat peraga didatangkan dari Cina dengan catatan jika memang barang dalam negeri tidak masuk spek yang direncanakan, serta harus memenuhi syarat yang tertuang di Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pengadaan alat tersebut. 

"Kalau dilihat, marginnya lebih banyak. permasalahannya apakah barang  memiliki jaminan garansi yang benar dan jaminan ketersediaan suku cadangnya tersedia di dalam negeri?," singgungnya.


Deal-Deal 'Cashback' 30 persen


Heru membeberkan, di dalam proyek pengadaan alat peraga SMK terdapat tiga vendor yang terlibat dan diduga sebagai pengendali. Namun dalam mengikuti proses e catalog, pihak vendor memasukan banyak  perusahaan CV agar tidak terlihat monopoli. Persatu vendor mengikut sertakan sebanyak tiga sampai empat perusahaan CV.

"Ada tiga vendor yang terlibat. Inisialnya U, Inisial F, Inisial M. Mereka  dari Bogor, Jakarta, Jogja, dan barangnya 80 persen diimpor dari pabrikan negara Cina," bebernya.

Proses penelusuran dilakukan juga pasca sosialisasi pelaksanaan DAK di Jakarta. Saat itu, seluruh Kabid SMK se Indonesia di Undang, dan para makelar pun turut berdatangan untuk mengecek kesesuaian unit barang dengan RAB pabrikan, dan mendekati kabid, kadis, dan oknum terkait.

"Ketika pabrik ini ditunjuk, mereka berangkat mengkroscek unit barang sesuai apa tidak. Dan menegosiasi cashback berapa," timpalnya.

Dalam negosiasi itu, para pihak sepakat dengan nilai Cashback sebesar 30 persen atau sekitar Rp. 10 miliar lebih dan diberikan secara bertahap dengan DP awal 20 persen Ketika sudah diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maka sisa 50 persen pun diselesaikan secara tunai.

Pertemuan itu dilakukan tidak hanya di Jakarta. Para oknum tersebut juga mengadakan pertemuan kedua di salah satu hotel di Kota Mataram. Dan pada pertemuan ketiga, cashback itu diserahkan.

"Kemudian, uang ini mengalir ke mana ini menjadi PR kami, karena masih menunggu hasil forensiknya. Penelusuran kami lakukan ketika mereka mulai negosiasi Cashbacknya di Jakarta," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaporkan hasil temuan dalam kasus proyek pengadaan alat peraga SMK se NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan aksi terkait kasus tersebut. "Pasca laporan kami sampaikan ke Kejati NTB, sekitar H+2 atau H+3 kami akan menggelar aksi demo di Kantor Gubernur dan Dinas Dikbud NTB," tegasnya.

Dikonfirmasi Sabtu pekan kemarin,  Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Dikbud NTB, Supriadi, enggan memberikan komentar terkait kasus pengadaan alat peraga tersebut. Ia hanya dapat memberikan menjelaskan secara normatif dan mengaku bahwa proses penyusunan kebutuhan alat peraga dilakukan oleh sekolah bersama tim, sesuai dengan juknis.

“Sekolah menyusun kebutuhan, lalu dipresentasikan. Kemudian diserahkan ke PPK untuk dibelikan melalui e-purchasing. Selama proses, PPK berkomunikasi dengan pihak sekolah jika ada kendala,” jelasnya.

Pewarta: Syafrin Salam.