Aprindo NTB Dukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas Terkait Pemberlakuan HET Beras
Ketua Aprindo NTB saat ini adalah Dr. H. Abdul Aziz Bagis.Foto Istimewa
Mataram, (postkotantb.com) - Fungsi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) wilayah Nusa Tenggara Barat. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha ritel di NTB untuk memperjuangkan kepentingan industri mereka, seperti mendorong regulasi perizinan yang lebih ketat untuk ritel modern. 

Selain itu, APRINDO NTB juga aktif berpartisipasi dalam inisiatif stabilisasi harga kebutuhan pokok, misalnya dengan menggelar pasar rakyat bersama Dinas Perdagangan maupun Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan Dinas Ketahanan Pangan.

Demikian dijelaskan Ketua Aprindo NTB Dr. H. Abdul Aziz Bagis, yang juga selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram. Berikut anggota APRINDO NTB antara lain: Transmart, Informa, Guardian, Mitra10, ACE Hardware, Alfamart, Indomaret, Depo Jaya Bangunan, Erafone, Lotte Mart, Hypermart, Optik Melawai, Bata, Papaya dan lain-lain.

Menyikapi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Untuk NTB dengan HET Beras Medium Rp. 13.500,- per Kg dan HET Beras Premium Rp. 14.900,- per kg. Pemerintah juga melakukan penertiban atas pemberlakuan HET Beras ini, melalui Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, yang sedang melaksanakan tugas sampai tanggal 31 Desember 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Dijelaskan Ketua Aprindo saat menghadiri Focus Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan di Dinas Perdagangan Prov. NTB, membahas meningkatnya harga beras di tingkat pengecer yang masih di atas HET yang ditetapkan Pemerintah. Disamping itu DPP Aprindo juga menghimbau dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepatuhan Penjualan Beras sesuai ketentuan HET Nomor : 19/DPPA-9-i/X/25 tanggal 21 Oktober 2025 yang intinya sebagai berikut :

1.    Memastikan seluruh penjualan beras di gerai ritel mengikuti ketentuan HET.

2.    Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan label dan mutu beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

3.    Melakukan koreksi harga secara mandiri apabila terdapat harga jual yang melebihi HET, guna menghindari surat teguran atau tindakan administratif lainnya.

4.    Mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan Satgas Pengedalian Harga Beras, termasuk dengan memberikan akses data harga dan stok apabila diminta oleh petugas resmi.

H.Bagis berharap agar Perum Bulog Kanwil NTB dapat mengikuti kebijakan perdagangan yang selama ini berlaku di dunia usaha, dengan memberikan kebijakan pembelian beras SPHP maupun beras premium dengan cara bayar belakangan setelah beras dijual, sehingga pihak ritel dapat menjual dengan HET sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, Harapnya pada Rabu (29/10/2025).

Pihaknya juga menghimbau, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh issue-issue yang belum tentu kebenarannya (bersifat Hoax) dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Polda NTB dalam menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif. 

Demi suksesnya Program Pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga dan/atau mutu beras tahun 2025 dan seterusnya serta menghibau agar rekan-rekan anggota APRINDO NTB baik para peritel modern maupun peritel lokal (non jejaring) untuk bersama-sama memenuhi harapan Pemerintah maupun masyarakat, dimana kita bisa berbuat/berkitribusi nyata dalam menjaga Stabilitas demi mensejahterakan masyarakat NTB, tutup H. Bagis. (red)