Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana surat undangan Nomor 500.11.2.9/196.a/DISHUB/2025 terkait Konsultasi publik oleh Tim Penyusun Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang di Fasilitasi oleh Tim dari LPPM Universitas Mataram yang terdiri dari :
1. Prof. Dr. H. Hirsanuddin. SH., M.Hum.
2. Dr. Wayuddin. SH., MH
3. Dr. Burhanuddin
4. Dr. Ir. Ida Ayu Oka Suwati Sidemen. ST. M.Sc., IPM., dan 
5. Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara


Diawali oleh Kepala Dinas Perhubungan KLU, Parihin, S.Sos, pada pengantarnya mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan peraturan yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Lombok Utara.

Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang fokus pada revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang juga dapat berdampak pada penyelenggaraan perhubungan di daerah tersebut. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan di berbagai kawasan strategis.


Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara mungkin akan mempertimbangkan beberapa aspek, antaralain, Kawasan Gili akan dikembangkan dengan mempertimbangkan pelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada.

Dalam konteks revisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara mungkin akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti: Revisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 mungkin perlu disesuaikan dengan RDTR yang baru untuk memastikan konsistensi dan efektivitas penyelenggaraan perhubungan.

Ditambahkan oleh Pj.Sekda KLU yang baru, Sahabudin, menegaskan, Repisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas untuk memastikan konsistensi dan efektivitas penyelenggaraan perhubungan. Dinas Perhubungan dapat meningkatkan pelayanan perhubungan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah. 

Karena itu Dinas terkait mengundang perwakilan semua pihak dalam rangka konsultasi publik yang di selenggarakan hari ini, Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di Lesehan Sasak Narmada Tanjung. Di Ahir penyampaian Pj Sekda membuka acara yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim LPPM Unram serta diskusi bersama 33 orang perwakilan dari OPD Terkait, Polri, TNI, Camat Pamenang, KUPP Kelas II Pamenang, Kepala Desa Pamenang Timur, Barat dan Gili Indah, Koperasi dari tiga Gili, Lang Lang dan 1 orang Wartawan.
 
Acara Diskusi melahirkan 12 saran pendapat dan masukan dari peserta untuk melengkapi 
Repisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021. 

Salah satu peserta, Kasat Pol PP, Totok Surya Saputra,SH.,MH, berharap adanya Post Pengamanan di tiga Gili)Terawangan, Gili Indah Meno dan Gili Indah) sebagai sarana penunjang keamanan dan penertiban. 


Tim, LPPM Unram, Urgensi Perubahan Perda No.5 Tahun 2021 ; salah satunya terkait aspek 
1. Perhubungan merupakan salah satu kewenangan daerah yang seterategis Ekonomi, Politik, Sosial, dan Keamanan. Ekonomi pertumbuhan koneksivitas  wilayah. 
2. KLU memiliki potensi utama bidang pariwisata. Bahkan beberapa destinasi wisata masuk dalam kelas Dunia dan Nasional > daya dukung Infrastruktur yang memadai. (@ng)