![]() |
| Kepala Bidang Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Syafruddin, M.Si. Foto Istimewa |
Lombok Utara, (postkotantb.com) - Regulasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2011. Forum ini merupakan wahana koordinasi antar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Tujuan Forum yaitu Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Syafruddin, M.Si, pada rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang di selenggarakan di Lesehan Sasak Narmada, Rabu 22 Oktober 2025.
![]() |
| Pemateri ; Dr Ir Ida Ayu Oka Suwati Sidemen, ST, M.Sc, |
Selain itu, lanjutnya, Merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan,
Meningkatkan keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.
Sedangkan urusan Pemerintahan di Bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta Pendidikan Berlalu Lintas
Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi :
1. Pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol lalu lintas,
6. Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinaytakan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat dilakukan secara terkoordinasi melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Keanggotaan forum lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas unsur Pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyrakat, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi antaristansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengenai forum lalu lintas dan angkutan jalan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya DR Ir Ida Ayu Oka Suwati Sidemen, ST, M.Sc, dalam penyampaiannya mengenai keanggotaan Forom FLLAJ,lebih kepada identifikasi permasalahan dan
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) mengedepankan identifikasi permasalahan dan sistem penyampaiannya untuk meningkatkan kualitas lalu lintas dan angkutan jalan.
FLLAJ berperan sebagai wadah koordinasi antar instansi penyelenggara untuk merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengidentifikasi masalah lalu lintas dan angkutan jalan,
Menganalisis penyebab dan dampak masalah termasuk
Mengembangkan solusi dan rekomendasi.
Sistem Penyampaian melalui Grup FLLAJ Melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara, Menyampaikan informasi dan rekomendasi kepada pihak terkait, dan Melakukan evaluasi dan monitoring implementasi solusi.
Dengan demikian, FLLAJ dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, ucapnya.
Selanjutnya diskusi yang di pimpin langsung oleh DR Ir Ida Ayu Oka Suwati didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Syafruddin menanggapi pertanyaan salah seorang peserta terkait adanya aksi warga yang menanam pisang di tengah jalan yang rusak merupakan bentuk protes atas kondisi jalan yang tidak memadai.
Tetapi perlu di ingat bahwa keterbatasan anggaran daerah memang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait infrastruktur jalan yang rusak.
Prioritas pembangunan yang beragam. Kurangnya sumber pendapatan daerah dan lainsebagainya sehingga perbaikan jalan tertunda.
Kita berusaha melakukan komunikasi yang efektif dengan masyarakat untuk menjelaskan keterbatasan anggaran dan rencana pembangunan infrastruktur jalan. Harapannya juga masyarakat dapat memahami komdisi daerah dan mendukung upaya pemerintah daerah, terangnya. (@ng)





0 Komentar