Lombok Timur (postkotantb.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Sangat serius dalam penanganan kasus dugaan Korupsi Chromebook, kini penyidik Kejaksaan Negeri Selong kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.
Dikutif dari Reelies Kejaksaan Negeri Selong, Keduanya merupakan penyedia jasa berinisial LH - Direktur PT .Temprima Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indomedia. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani kurungan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Selasa (11/11/2025).
Dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi chromebook ini, Kejari Lotim sudah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Dua orang tersangka langsung di gelandang Penyidik kejaksaan dan Dikawal petugas TNI dan penyidik Kejari Lotim, selanjutnya tersangka LH - langsung dibawa ke Rutan LP Klas IIB Selong. Sedangkan, LA dibawa ke Lapas Perempuan Mataram.
Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan pengkondisian proyek pengadaan TIK SD tahun 2022 silam bersama 4 orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (7/11). Keempat tersangka itu diantaranya AS, A, S dan MJ,seperti yang direelies dalam pemberitaan sebelumnya.
Kedua tersangka dalam penyidikan diterapkan pasal sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Kedua tersangka akan di tahan selama dua puluh hari kedepan,dengan alasan mempermudah penyidik dan dihawatirkan akan melarikan diri.
Pewarta: Multasri



0 Komentar