Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dalam menjalankan seluruh kegiatannya, Koperasi Desa Merah Putih senantiasa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta peraturan-peraturan pelaksana dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi Indonesia merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Sebagai lembaga ekonomi rakyat di tingkat desa, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar melalui penguatan usaha bersama, pelayanan ekonomi produktif, serta peningkatan kemampuan manajerial dan kewirausahaan para pengurus dan anggota.
Berlangsungnya pelatihan ini sebagaimana dasar hukum
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
Keputusan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih., Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Pelatihan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengurus dan anggota koperasi agar lebih profesional dan berdaya saing. Mendorong pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip koperasi dan regulasi yang berlaku.
Memperbesar skala usaha koperasi melalui pengembangan unit usaha produktif dan berorientasi pasar.
Meningkatkan kerja sama kemitraan antara koperasi dengan pelaku usaha lainnya, baik di tingkat lokal maupun regional.
Mendorong penerapan teknologi informasi dalam sistem administrasi, keuangan, dan pemasaran koperasi.
Sekitar 100 peserta (84 peserta dan 12 Panitia di tambah 4 orang Narasumber) yang menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Desa Merah Putih ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus dan anggota koperasi dapat meningkatkan kompetensi diri, memperkuat sistem tata kelola, serta mengembangkan koperasi menjadi lembaga ekonomi desa yang tangguh dan mandiri.
Adapun ruang lingkup kegiatan
Pelatihan dan pembekalan teknis bagi pengurus koperasi. Hasil yang diharapkan, terwujudnya pengurus koperasi yang berkompeten dan berintegritas tinggi. Peningkatan kualitas tata kelola dan laporan keuangan koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih menjadi koperasi aktif dan produktif, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan Terbentuknya jejaring kemitraan yang luas antara koperasi, pelaku UMKM, dan lembaga ekonomi lainnya.
Sasaran dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memperkuat kemampuan kelembagaan dan profesionalisme para pelaku koperasi, sehingga koperasi mampu berperan lebih optimal dalam pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan di Rumah Makan Zoya Jaya Desa Gondang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, dengan
narasumber dan fasilitator kegiatan bimbingan teknis/pelatihan bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 dan sari Balai Diklat Provinsi NTB, yang di jadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari Hari Senin -Rabu 10 – 12 November 2025.
Empat orang Narasumber yaitu Kabid Pembinaan Koprasi Prv.NTB, ; Drs. H Muksin, MM., Budi,S.Pd., Sirno Aldrin,S.Pt dan Sopian Safta Utama, S.Hut.
Kepala Dinas Koperasi UKM,Perindustrian dan Perdagangan Kabuparen Lombok Utara,
H, Haris Nurdin,S.Sos., didamping Sekretarisnya merangkap Ketua Ketua Panitia pelaksana kegiatan,
Nurdin, S.KM.
Pewarta: Jaharuddin.S.Sos


0Komentar