Breaking News

Pemkab Sumbawa Proses 2.979 NIP PPPK Paruh Waktu, Saat Ini Dalam Proses Penerbitan NIP

 


Pemkab Sumbawa Proses 2.979 NIP PPPK Paruh Waktu, Saat Ini Dalam Proses Penerbitan NIP
Budi Santoso. S.Sos.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa. Foto Istimewa



Sumbawa Besar, (postkotantb.com) -
Sebanyak 2.979 orang pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kini tengah diproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan paling tidak Januari 2026 mendatang sudah bisa dituntaskan dengan baik, Terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Budi Santoso S.Sos M.Si dalam keterangan Pers di ruang kerjanya Senin (03/11/2025).

Dijelaskan, PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.979 orang yang tersebar pada OPD Lingkup Pemkab Sumbawa itu sedang diproses untuk mendapatkan NIP, dan rencananya Januari 2026 mendatang sudah bisa diperoleh, dimana sesuai dengan ketentuan PPPK Paruh Waktu tersebut akan diperpanjang kontraknya setiap setahun sekali, tukasnya.

"Sedangkan terkait soal gaji/honor yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu tersebut merujuk dan mengacu pada Peraturan Menpan Nomor 16 tahun 2025 sesuai dengan yang diterima sekarang (sesuai kemampuan daerah), dimana untuk gaji/honor PPPK Paruh Waktu tahun 2026, Pemda Sumbawa mengalokasikan total mencapai sekitar Rp 41,7 Miliar melalui APBD Sumbawa," papar Busan karib disapa kepala BKPSDM Sumbawa ini.

Sementara sisa PPPK Paruh Waktu sebanyak 471 orang yang belum diangkat sambung Busan, telah diusulkan pengangkatannya sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Sumbawa telah disampaikan ke Kemenpan RB di Jakarta, dan dari hasil komunikasi dengan Pusat, saat ini masih digodok oleh Menpan RB, dan bagaimana kelanjutannya, tentu kita harus menunggu kebijakan dari Pusat, ujarnya.(Babe)





0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close