Lombok Barat, (postkotantb.com)– Gerak cepat kembali ditunjukkan Polsek Narmada. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada, Jumat (19/12/2025), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone, hanya kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Narmada Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar bersama tim opsnal.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Kadek Ariawan.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di rumah pelapor Ely Dayati, warga Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada. Saat itu, korban tengah tidur di teras rumah bersama anaknya dan meletakkan dua unit handphone di samping tempat tidur.

“Ketika pelapor bangun untuk melaksanakan salat Subuh, dua unit handphone sudah tidak ada di tempat,” jelas Kapolsek Narmada.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke Polsek Narmada. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan cepat, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial AF (23) di Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Narmada, sekitar pukul 15.30 Wita di hari yang sama.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan dua unit handphone, masing-masing OPPO A78 5G dan Redmi A3, yang diduga hasil pencurian.

“Terduga pelaku berikut barang bukti, langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Pasal 362 KUHP,” terang AKP Kadek Ariawan.

Kapolsek Narmada mengapresiasi kinerja tim opsnal dan mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat malam hingga dini hari.

“Kami mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor, jika mengalami atau melihat tindak pidana. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus,” tutupnya. (Jedi)