Mataram, (postkotantb.com) - Kasus dana "siluman" DPRD Provinsi NTB masih hangat di tengah-tengah publik pasca penetapan tiga anggota dewan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Diantaranya Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasib Ikroman (Acip), dan Hamdan Kasim (HK).
Belum lagi adanya panggilan Kejati NTB terhadap belasan anggota dewan serta istri IJU. Prof. Dr. H. Zainal Asikin, pun mengapresiasi kinerja kejaksaan yang saat ini maraton dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Kini Kejaksaan se Indonesia tengah gencar mengejar kasus-kasus korupsi. Ini patut kita apresiasi," ujar Prof Asikin, sapaannya, saat diwawancarai dikediamannya, Minggu (07/12/2025) malam.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, dirinya diundang oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi NTB ihwal perkara tersebut, sebelum deadline waktu pengembalian yang diberikan Kejati NTB, yakni 30 hari.
"Saya diundang 3 hari menjelang batas waktu pengembalian dana yang sudah mereka (dewan) terima. Yakni pada hari Rabu dan Jumat," sebutnya.
Saat itu, lanjut Prof Asikin, para anggota dewan yang diduga telah menerima dana "siluman" diminta untuk segera mengembalikannya sebelum waktu habis, atau lewat dari deadline.
Sayangnya, yang bersedia mengembalikan dana tersebut, hanya tiga anggota dewan. "Langsung pada hari Rabu itu mereka kembalikan," imbuhnya.
Pada hari Jumat, ia kembali menganjurkan agar pihak-pihak yang disinyalir menerima dana tersebut untuk segera melakukan pengembalian. Namun faktanya, pihak-pihak yang dimaksud mengabaikan saran darinya.
Malah sebagian dari anggota dewan mengembalikan lewat dari deadline waktu. Dan sebagiannya, memilih untuk tidak mengembalikan dana tersebut. "Jadi yang selamat Hanya tiga anggota dewan yang sudah melakukan pengembalian," klaim Prof Asikin.
Tidak hanya pihak yang mengembalikan dana siluman sebelum deadline waktu. Sesuai informasi, ada beberapa anggota dewan yang sama sekali tidak menerima dana siluman. Menurut Prof Asikin, mereka semua tidak tersangkut pasal gratifikasi.
"Begitu juga yang sama sekali tidak menerima dana itu, mereka aman," ujarnya.
Beda halnya dengan pihak-pihak yang menerima namun telat mengembalikan, serta yang sama sekali tidak mengembalikan dana tersebut. Mereka sangat berpotensi untuk dijerat pidana. (Jedi)


0 Komentar