Breaking News

Kejari Sumbawa Raih Peringkat Pertama Restorative Justice Terbanyak se NTB

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil meraih sejumlah prestasi kinerja yang cukup membanggakan sepanjang tahun 2025, ditandai dengan penyerahan sejumlah penghargaan kepada Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, SH., MH oleh Kajati NTB Wahyudi,. SH,.MH bersama Asintel, Aspidum dan Aswas, pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, yang diikuti seluruh Kejari se NTB yang berlangsung di Aula Kejati NTB, Kamis (11/12/2025).

Adapun sejumlah penghargaan kinerja  yang diraih Kejari Sumbawa tahun 2025 ini, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Jum'at (12/12/2025), yakni :
*Peringkat pertama Restorative Justice (RJ) terbanyak se NTB dengan 13 perkara RJ (penganiayaan 3, laka lantas 1 narkotika 1, pencurian 7, dan KDRT 1).

*Kinerja terbaik kedua bidang Pidum dan Intelijen.

*Peringkat kedua bidang pengawasan.

"Atas prestasi kinerja yang diraih tersebut, Kajati NTB menyampaikan apresiasi dan menegaskan hendaknya prestasi yang telah diraih tersebut dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan kedepan," ujarnya.


Terkait dengan Restorative Justice
(keadilan restoratif) terang Zanuar Irkham SH, adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan (pemidanaan).

Proses ini melibatkan dialog dan musyawarah mufakat untuk mencari penyelesaian yang adil, dimana pelaku bertanggung jawab, korban dipulihkan, dan masyarakat ikut serta, seringkali melalui kesepakatan untuk memulihkan keadaan seperti semula. 

Prinsip dan Tujuan Utama:
Fokus pada Pemulihan: Mengubah paradigma dari "menghukum" menjadi "memperbaiki" kerugian dan hubungan yang rusak. Melibatkan Semua Pihak: Korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya duduk bersama.

Tanggung Jawab Pelaku: Pelaku diajak memahami dampak perbuatannya dan bertanggung jawab secara aktif.

Penyelesaian Damai: Mengedepankan mediasi dan kesepakatan di luar proses persidangan formal untuk kasus-kasus tertentu. 

Penerapan di Indonesia:
Dasar Hukum: Diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU SPPA (Anak), Perpol 8/2021 (Kepolisian), dan Peraturan Kejaksaan (Penghentian Penuntutan).
Ruang Lingkup: Diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, narkotika (pecandu/penyalahguna), perempuan, dan ITE tertentu, dengan syarat yang jelas.

Mekanisme: Bisa dilakukan di tingkat penyidikan (polisi), penuntutan (kejaksaan), hingga persidangan (hakim), seringkali melalui "Rumah Restorative Justice". 


"Intinya: Restorative justice adalah upaya humanis untuk menyelesaikan masalah hukum dengan mengembalikan keharmonisan, memberdayakan korban, memberikan kesempatan pelaku memperbaiki diri, dan membangun kembali tatanan sosial yang rusak," Tandasnya.(Jhey)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close