Ketua OGM KSB Soroti Kebijakan Regulator dalam Mengeluarkan Surat Izin Berlayar Kapal Poto Tano-Kayangan
Situasi salah satu kapal Penyeberangan Kayangan- 
Poto Tano saat mati mesin di tengah laut. Foto Istimewa



Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Kapal Fery Penyebrangan Poto Tano – Kayangan kembali mengalami mati mesin di tengah laut, hal ini sangat merugikan pengguna jasa penyebrangan, terbanru terjadi lagi kapal mati mesin KMP JAK Milik Perusahaan PT Surya Timur Line (STL) di tengah laut dan terombang – ambing selama 2 jam, hal ini menunjukan bahwa Dishub NTB menggunakan kaca mata kuda tanpa melihat keselamatan, hal ini dikatakan oleh Yusuf Maula Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat kepada media pada Ahad (13/12/2025).

Dikatakan Yusuf, bahwa pihak yang bertanggung jawab utama secara operasional atas insiden mati mesin kapal ferry adalah operator kapal dan Nakhoda beserta jajarannya (terutama Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer). Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub), melalui pejabat di lapangan seperti Syahbandar/KSOP, bertanggung jawab atas aspek pengawasan dan penegakan hukum keselamatan pelayaran.

Masih kata Yusuf, bahwa secara aturan sebelum mengeluarkan Surat Ijin Berlayar, secara teknis Pihak KUPP Dishub dan Syahbandar melakukan pengecekan kapal berupa memeriksa kelayakan mesin kapal, memeriksa alat alat navigasi, memeriksa alat penolong berupa Liferaft kapal adalah rakit penyelamat tiup otomatis (Inflatable Liferaft/ILR) yang berfungsi sebagai alat keselamatan jiwa untuk evakuasi penumpang dan awak kapal saat terjadi keadaan darurat, mengembang di atas air untuk menyediakan perlindungan sementara dengan perlengkapan bertahan hidup seperti makanan, air, obat-obatan, dan sinyal darurat, sambil menunggu pertolongan tiba.

Sekoci Penolong kapal adalah perahu kecil darurat yang wajib ada di setiap kapal besar untuk menyelamatkan awak dan penumpang saat terjadi keadaan darurat, seperti kapal tenggelam, kebocoran, atau cuaca buruk, berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara hingga bantuan tiba dan dilengkapi peralatan vital seperti dayung, P3K, air, dan alat komunikasi untuk bertahan hidup di laut.

Termasuk melakukan pengawasan untuk lasing mobil-mobil oleh ABK apakah sudah sempurna atau tidak. Namun hal ini tidak dilakukan oleh otoritas terkait. Bahwa Tanggung Jawab Pihak Terkait atas keselamatan kapal juga oleh Operator Kapal/Perusahaan Pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perawatan rutin kapal, termasuk mesin, untuk memastikan kapal dalam kondisi laik laut. Mereka wajib menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai dan memastikan semua standar operasional dipatuhi namun hal tersebut diabaikan.

” kejadian kapal mati mesin sudah tiga kali terjadi, apakah orang yang ditempatkan sebagai Pejabat Dishub NTB mempunyai kompetensi atas kelayakan kapal, ataukah memang sebagai balas jasa , sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan ” kata Yusuf

Yusuf juga menegaskan bahwa Nakhoda adalah pejabat tertinggi di kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal, penumpang, dan muatannya selama pelayaran. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) secara khusus bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan semua permesinan di kapal.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub)/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Pihak pemerintah ini memiliki peran sebagai regulator dan pengawas. Tugas mereka meliputi:
– Mengawasi kelaiklautan kapal sebelum berlayar.
– Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memastikan semua persyaratan keselamatan terpenuhi.
– Melakukan pemeriksaan dan evaluasi (bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi/KNKT) jika terjadi kecelakaan kapal.
– Memberikan sanksi administratif (seperti teguran atau pencabutan sertifikat) jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan oleh operator kapal.

Lanjut Yusuf, Mengapa Dishub Diminta Bertanggung Jawab?
Jika insiden mati mesin terjadi berulang kali, hal ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan atau ketidakpatuhan operator terhadap standar perawatan. Dalam konteks ini, Dishub (melalui Syahbandar/KSOP) diminta bertanggung jawab atas kegagalan fungsi pengawasan yang berakibat pada terancamnya keselamatan penumpang.

”Masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban Dishub terkait pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada kapal yang berlayar dalam kondisi tidak laik laut. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai ada tidaknya kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.” Tandas Yusuf (Amry)