Lombok Utara, (postkotantb.com) – Pemerintah Desa Selelos bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan ini berlangsung khidmat di aula kantor desa pada Senin (22/12/2025), bertepatan dengan 2 Rajab 1447 H.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Camat Gangga yang diwakili Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Selelos Judin, SH., Sekretaris Desa, Ketua TP-PKK, Penghulu Desa, Babhinkamtibmas, serta jajaran BPD. Turut hadir pula Ketua MKD, Ketua Karang Taruna, Direktur Bumdes, Ketua LPM, Ketua Banjar, kader Posyandu, perangkat kewilayahan, dan tokoh masyarakat lainnya.
Ketua BPD Selelos, Dewa Kadek Suartika, dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menjelaskan bahwa tujuan Musdes ini adalah untuk membedah konsep rancangan Perdes agar mendapatkan masukan yang konstruktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Pada tahun 2024 lalu kita sudah menetapkan Perdes tentang Pengelolaan Pariwisata, dan sekarang kita akan bahas untuk selanjutnya kita tetapkan Perdes tentang Pengelolaan Aset," tandas Dewa.
Beliau menargetkan pada akhir tahun 2025 ini, Desa Selelos dapat merampungkan dua regulasi krusial, yakni Perdes Pengelolaan Aset dan Perdes SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja). Pembahasan draf ini rencananya akan dilakukan secara berjenjang guna memastikan setiap item materi mendapatkan legalitas dan pengakuan sebelum diimplementasikan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Selelos, Judin, SH., dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan Perdes Aset sangat mendesak. Menurutnya, selama ini Desa Selelos belum memiliki regulasi yang secara khusus memayungi aset milik desa maupun aset umum yang ada di wilayah tersebut.
"Aset desa terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Tidak semua aset di desa adalah milik desa secara otomatis, maka perlu ditetapkan dalam Perdes sesuai lokasi dan statusnya. Perdes ini akan menjadi payung hukum sekaligus perlindungan bagi kekayaan desa kita," tegas Kades Judin.
Ia juga mengajak peserta Musdes untuk teliti dalam memberikan masukan agar draf yang sudah dibagikan dapat disempurnakan. Selain aset, Kades Judin mengonfirmasi bahwa Perdes SOTK juga akan segera dibahas dalam waktu dekat untuk memperkuat struktur tata kelola pemerintahan desa.
Camat Gangga, Mahzan Zohdi, melalui Kasi Pemerintahan yang hadir, memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPD dan Pemdes Selelos dalam menginisiasi lahirnya peraturan desa ini. Pihak kecamatan berharap dengan adanya Perdes Pengelolaan Aset, administrasi desa menjadi lebih tertib dan potensi konflik atas klaim aset di masa depan dapat diminimalisir.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi detail "item demi item" terhadap draf rancangan peraturan, di mana para peserta aktif memberikan saran demi kesempurnaan dokumen hukum desa tersebut.
Sesi diskusi inti dipimpin langsung oleh Sekretaris BPD, Putu Muliartama. Proses pembahasan berlangsung sangat mendalam dengan membedah draf rancangan peraturan item demi item.
Sekretaris Desa Selelos, Didi Retno, memberikan catatan kritis terkait konsideran (dasar hukum) yang harus diperbarui dalam draf tersebut. Ia menyarankan agar beberapa aturan terbaru dimasukkan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Perda No. 13 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Selelos sebagai landasan legalitas berdirinya desa.
- Penegasan poin mengenai aset desa yang diperoleh melalui pembelian, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
- Pencantuman poin khusus mengenai Situs Budaya, mengingat statusnya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi secara hukum.
Masukan teknis juga datang dari Ketua MKD, R. Sanudin, yang menyarankan agar dalam setiap revisi, pimpinan rapat menjelaskan secara rinci nomor item dan halaman yang sedang dibahas guna memudahkan sinkronisasi data bagi peserta.
Para peserta musyawarah lainnya juga menyoroti berbagai aset krusial desa, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI), objek wisata, rumah singgah, hingga inventaris kesenian desa. Poin-poin ini menjadi bahan perdebatan yang cukup panjang namun tetap berjalan dalam bingkai kekeluargaan demi kepentingan jangka panjang Desa Selelos.
Setelah melalui diskusi yang dinamis, akhirnya seluruh peserta mencapai kesepakatan bulat atas draf Perdes Pengelolaan Aset Desa Selelos.
Menutup sesi diskusi, Ketua BPD Dewa Kadek Suartika menyampaikan bahwa hasil kesepakatan ini tidak akan langsung ditetapkan secara sepihak.
"Draf yang baru saja kita sepakati poin-poinnya ini akan segera kami konsultasikan ke Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih dengan regulasi di atasnya," jelas Dewa.
Setelah proses konsultasi selesai dan mendapatkan evaluasi dari pihak kabupaten, Pemerintah Desa dan BPD akan kembali menggelar Musyawarah Desa khusus untuk penetapan secara definitif menjadi Peraturan Desa.
Pewarta: Jaharuddin.S.Sos





0 Komentar