Sumbawa Barat, (postkotantb.com)
Pemerintah Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan program registrasi dan penandaan hewan ternak sebagai bagian dari upaya penertiban, kesehatan hewan, dan ketahanan pangan lokal. Inisiatif ini sering kali didasari oleh Peraturan Desa (Perdes) yang bertujuan untuk mengatur pemeliharaan ternak dan mencegah hewan berkeliaran bebas. 

Acara yang berlangsung di kantor Desa Lampok pada selasa (23/09/2025) dihadiri oleh perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Juga tim Kesehatan Penyuluhan Hewan dari Kecamatan serta masyarakat pemilik hewan ternak.

Tujuan Utama Registrasi:
Kesehatan Hewan: Memfasilitasi program vaksinasi dan penanganan penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketertiban dan Keamanan: Mengurangi konflik akibat ternak yang berkeliaran di area terlarang, termasuk potensi kerusakan tanaman atau kecelakaan lalu lintas.
Ketahanan Pangan dan Ekonomi: Mendukung program pengembangan peternakan lokal, jaminan mutu produk hewan, dan peningkatan kesejahteraan peternak.


Tarmizi selaku Kades Lampok menyampaikan "Registrasi hewan ternak ini rutin diadakan di Desa Lampok mengingat mayoritas penduduk desa adalah petani dan peternak"ujarnya.

Masih lanjut Kades,Kesehatan hewan ternak salah satu yang harus diperhatikan bagi seluruh peternak di desa "Penting juga bagi Peternak agar selalu memperhatikan keberadaan hewan ternaknya, jangan sampai berkeliaran di jalan dan masuk ke kebun kebun orang. Demi tertibnya dalam pemeliharaan".tutup Kades.(Amry)