Breaking News

Pemprov NTB Pulangkan 17 PMI yang Di Deportasi Pemerintah Malaysia, Berikut Keterangan Plt Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja

 


Mataram, (postkotantb.com) - 
Sebanyak 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Plt Kabid Penempatan dan  Perluasan Kerja M. Anang Yusran dalam rilis yang diterima oleh jurnalis post kota menjelaskan, bahwa pemulangan PMI berdasarkan Surat Kepala BP3MI  Kepulauan Riau yang menerangkan  17 PMI Warga NTB tiba di Pelabuhan Tanjung Periok  dari Batam pada Senin, 22 Des 2025 Pukul 18.00 Wib dan dijemput oleh BP3MI Jakarta.

Untuk pemulangan 17 PMI NTB  dari Jakarta ke Lombok, pihak dari BP3MI Jakarta maupun BP3MI NTB tidak memiliki ketersedian anggaran di Akhir Tahun Anggaran 2025, karna itu pihaknya melakukan koordinasi dengan BAZNAS NTB. 

"Langkah yg kami lakukan, berkoordinasi dengan Baznas NTB, Baznas NTB memberikan bantuan Rp. 5.000.000, untuk sisanya Rp. 7.750.000 kami menggunakan Dana Pemulangan PMI Tahun 2026 yang sudah dianggarkan di Disnakertrans NTB" Jelas Anang Yusran dalam rilis resminya, Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut Anang Yusran menyampaikan, 17  orang PMI tersebut tiba di Lombok hari ini, Sabtu, 27/12/2025 sekitar jam 10.13 Wita, 17 PMI  di Pelabuhan Lembar Lombok "tim dari Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja sedang melakukan penjemputan di Pelabuhan Lembar dan melakukan pendataan setiba di Pelabuhan Lembar Lombok" terangnya. 

Setelah di data, 17 PMI akan diantar ke kampung halaman masing masing yaitu kabupaten Lombok timur, Kabupaten Lombok tengah dan Kabupaten Lombok Barat. (nata)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close