Lombok Utara, (postkotantb.com) – Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara. Bertempat di halaman Kantor DP2KBPMD KLU, Lendang Bagian, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan dan Pengakuan 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Acara sakral ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, unsur Forkopimda seperti Kapolres dan Dandim 1606 Mataram, serta para pimpinan OPD lingkup KLU. Tak hanya unsur pemerintahan, hadir pula tamu-tamu kehormatan mulai dari Deputi 1 yang membidangi masalah adat, Sekjen AMAN Jakarta, LLAI Asia Tenggara, Dewan Aman Bali Nusra, AKAD, PABPDSI, hingga tokoh-tokoh adat dari seluruh penjuru bumi Tioq Tata Tunaq.


Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas eksistensi masyarakat adat yang telah menjaga kearifan lokal secara turun-temurun.

Disebutkan Atmaja, ke-12 perwakilan MHA yang menerima SK tersebut meliputi: MHA Jeliman Ireng, MHA Sokong, MHA Leong, MHA Orong Empak Kr Panasan, MHA Bebekek, MHA Kuripan, MHA Pansor, MHA Pengorong Amor-Amor, MHA Salut, MHA Bayan, MHA Mleko
dan perwakilan MHA lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap peran Masyarakat Hukum Adat semakin kuat dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya lokal, serta bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selain penyerahan SK MHA, momen ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan kendaraan dinas berupa 17 unit sepeda motor jenis Supra X 125 yang diperuntukkan bagi Kepala Dusun di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan kualitas pelayanan aparatur kewilayahan kepada masyarakat, sejalan dengan penguatan peran tokoh adat dalam struktur sosial kemasyarakatan.


Bupati Lombok Utara, H.Najmul Akhyar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Masyarakat Hukum Adat dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat melalui pendekatan adat dan kearifan lokal.

"Masyarakat Hukum Adat memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum adat di masyarakat. Ketika ada permasalahan, MHA dapat menjadi garda terdepan sehingga mampu meringankan tugas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian,” ujar Bupati Najmul Akhyar.

Ditegaskan Bupati, semua pihak patut bangga karena pelestarian adat-istiadat di KLU masih terjaga dengan baik. “Ini adalah kekuatan sosial yang harus terus kita rawat dan dukung bersama,” imbuhnya.

Terkait bantuan kendaraan operasional, Bupati menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendukung kinerja perangkat kewilayahan. “Insyaallah bagi yang belum menerima akan menyusul melalui penganggaran ke depan,” jelasnya.


Kegiatan yang berlangsung khidmat ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para tokoh adat. Acara ditutup dengan doa bersama secara adat yang dipimpin oleh Penghulu Adat Pengorong Amor-Amor, A. Jana, diikuti dengan sesi foto bersama, menandai babak baru kedaulatan masyarakat hukum adat di bawah payung hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. 

Pewarta: Jaharuddin.S.Sos