Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, Camat Gangga, Mahzan Zohdi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Projek Gemercik dan Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak tingkat Kecamatan Gangga. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/01/2026), bertempat di Aula DP2KB PMD Kabupaten Lombok Utara.
Acara yang diinisiasi oleh Plan International selaku penyelenggara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) kunci, di antaranya:
Perwakilan Pengadilan Agama Giri Menang, Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Gangga, Ketua TP-PKK Kecamatan Gangga beserta Ketua TP-PKK Desa, Instansi teknis: KUA Gangga, Kepala Puskesmas Gangga, dan Koordinator PLKB Kecamatan Gangga serta Perwakilan Forum Anak Desa serta Tim Pendamping Keluarga (TPK) Gemercik KLU.
Dalam sambutannya, Camat Gangga Mahzan Zohdi menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Beliau berharap agar para Kepala Desa dan perangkatnya tidak lelah dalam memberikan edukasi mengenai dampak negatif perkawinan anak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial.
"Kami sangat mendukung penuh projek Gemercik ini. Saya berharap pihak pemerintah desa bisa menjadi garda terdepan dalam membantu mengedukasi warga guna mencegah terjadinya perkawinan anak di wilayah masing-masing," ujar Mahzan Zohdi sesaat sebelum membuka acara secara resmi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama di tingkat kecamatan hingga desa terkait langkah-langkah preventif. Dengan hadirnya Pengadilan Agama dan Plan International, peserta diberikan wawasan mendalam mengenai regulasi serta pendampingan psikologis dan sosial yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak.
Melalui projek Gemercik ini, diharapkan sinergi antara TP-PKK, Forum Anak, dan petugas kesehatan dapat semakin solid sehingga angka perkawinan anak di Kecamatan Gangga dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan generasi masa depan yang lebih berkualitas.
Dalam sesi sosialisasi, dua materi penting disampaikan oleh narasumber ahli untuk membekali para peserta, yakni Sahabat Pengadilan Agama Giri Menang yang memaparkan mengenai tinjauan hukum dan ketatnya syarat Dispensasi Kawin. Pihak Pengadilan menekankan bahwa perkawinan di bawah umur memiliki konsekuensi hukum yang serius dan sebisa mungkin harus dihindari melalui penguatan pemahaman regulasi di tingkat bawah agar masyarakat tidak menganggap remeh batas usia minimal pernikahan.
Sesi materi menjadi sangat krusial dengan paparan dari Panitera Pengadilan Agama (PA) Giri Menang. Dalam pemaparannya, pihak PA menekankan aturan ketat sesuai undang-undang mengenai batas usia dan prosedur persidangan:
1.Batas Usia Minimal: Sesuai regulasi terbaru, baik pria maupun wanita wajib berusia minimal 19 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan.
2.Prinsip Pemeriksaan: Hakim melakukan pemeriksaan dispensasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mendengarkan keterangan anak secara langsung tanpa paksaan.
3.Syarat Pengajuan: Pemohon harus memenuhi syarat administrasi yang lengkap, termasuk alasan mendesak yang didukung bukti-bukti kuat.
4.Persyaratan Khusus KLU: Ditegaskan bahwa untuk wilayah Kabupaten Lombok Utara, setiap warga yang mengajukan Dispensasi Perkawinan wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) KLU. Tanpa rekomendasi ini, permohonan akan sulit diproses lebih lanjut.
Kemudian dari Plan Indonesia, fokus pada pendekatan sosial melalui Projek Gemercik. Perwakilan Plan menjelaskan pentingnya peran Forum Anak dan TPK dalam melakukan pendampingan di akar rumput. Mereka menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak adalah kunci untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di wilayah Lombok Utara.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara unsur pemerintah kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat untuk mengintegrasikan program pencegahan perkawinan anak ke dalam agenda kerja di masing-masing wilayah. Melalui projek Gemercik, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi pemenuhan hak-hak anak di Kecamatan Gangga.(@ng)





0Komentar