Lombok Timur (postkotantb.com) - DPRD kabuapaten Lombok Timur mulai melakukan pembahasan tentang Dua Perda yang di Inisiasi oleh DPRD mendapatkan Apresiasi yang sangat tinggi dari Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, karena badan Legislatif sudah mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda Pariwisata.
”kehadiran dua raperda merupakan jawaban atas penantian panjang terhadap kepastian hukum di sektor sosial-budaya dan penguatan ekonomi daerah melalui pariwisata,” ucap Edwin.
Dikatakannya, kehadiran raperda ini nantinya akan bermampaat untuk melindungi Tanah Adat.
Dengan demikianlanjut Wabup, bahwa Pemerintah Daerah juga menilai hal ini sangat positif dan krusial, terutama bagi wilayah-wilayah yang memiliki akar sejarah dan kawasan adat yang kuat seperti Sembalun dan wilayah lainnya
Bagi H.Edwin, "perlindungan terhadap tanah adat dan hukum adat itu sangat mendasar dan sangat penting sebagai bentuk produk payung hukum,dan merupakan bentuk penghormatan terhadap jati diri masyarakat lokal,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, di sektor pariwisata, menurutnya, Pemerintah Daerah menyambut baik atas upaya DPRD untuk merapikan tata kelola destinasi pariwisata, terutama kejelasan pengelolaan melalui pengusulan Raperda, sebagai payung hukum,atas legalisasi pengelolaan pariwisata dan nantinya akan bisa terang benderang siapa dan dimana pengelola pariwisata tersebut.
”Yang terpenting kejelasan siapa mengelola apa, agar tidak ada lagi destinasi yang terbengkalai atau dikelola tanpa landasan hukum yang jelas dan juga tidak ingin ada destinasi wisata yang sudah dibangun, tapi tidak jelas pengelolanya,” ini hal hal yang tidak kita harapkan, namun setelah nantinya ada payung hukumnya tentu tidak ada lagi pengelola pariwisata yang tidak jelas legalitas pormalnya." Beber Wabub (Mul)


0Komentar