Sumbawa Besar, (postkotant.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui penguatan sinergi antarunsur penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah. 

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi KUHP Terbaru yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/01/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini menjadi bagian dari agenda strategis Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyiapkan daerah menghadapi pemberlakuan efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, staf ahli dan asisten daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait.


Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa KUHP baru tidak sekadar menggantikan produk hukum kolonial, tetapi juga membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar implementasi KUHP dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Bupati menilai masa transisi yang tersedia harus dimanfaatkan untuk membangun kesiapan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap living law, termasuk nilai-nilai adat Tau Ke Tana Samawa, sebagai bagian dari pendekatan hukum yang berkeadilan dan kontekstual, sehingga hukum negara dan hukum adat dapat berjalan seiring dan saling melengkapi.

Lebih lanjut, Bupati H. Jarot mendorong dilakukannya penyesuaian serta harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan semangat pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, kemanusiaan, dan proporsionalitas. Dalam konteks tersebut, kolaborasi Forkopimda dinilai menjadi faktor penentu dalam mengawal pelaksanaan KUHP baru secara konsisten, terpadu, dan berkelanjutan.


Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, serta Kepala Kepolisian Resor Sumbawa. Diskusi dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa dan menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas lembaga menjelang implementasi KUHP secara penuh. (Jhey)