Lombok Uatara, (postkotantb.com) -- Pemerintah Kecamatan Gangga kembali menggelar pertemuan hari kedua dalam rangka Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Murni Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang
bertempat di Aula Kantor Camat Gangga ini berlangsung pada Rabu (14/01/2026), bertepatan dengan 25 Rajab 1447 H.
Pada hari kedua ini, evaluasi difokuskan bagi empat desa di wilayah Kecamatan Gangga, yaitu:
Desa Segara Katon, Desa Rempek, Desa Genggelang dan Desa Rempek Darussalam.
Sebelumnya, pada Selasa (13/01/2026), kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan untuk Desa Bentek, Desa Selelos, Desa Gondang, dan Desa Sambik Bangkol.
Proses evaluasi ini tidak hanya melibatkan internal Kecamatan Gangga, tetapi juga menghadirkan tim teknis dan pengawas dari tingkat Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hadir memberikan arahan dan koreksi antara lain:
- Inspektorat KLU (Irban I): Memberikan pengawasan dari sisi kepatuhan aturan.
- TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) KLU: Memberikan asistensi teknis program.
- DP2KB PMD KLU: Memastikan keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam jalannya acara, masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) memaparkan rancangan APBDes secara detail, item demi item. Setiap poin anggaran langsung ditanggapi dan dikoreksi oleh para narasumber.
Kritik dan saran yang diberikan oleh tim evaluator berlangsung cukup ketat dan krusial. Hal ini bertujuan agar dokumen yang sebelumnya telah disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD dapat mendekati kesempurnaan.
Dalam sesi pemaparan, Sekdes Rempek, Irwan, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menggunakan format berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 dalam penyusunan APBDes. Menurutnya, format tersebut jauh lebih sederhana sehingga memudahkan aparat desa dalam memaparkan program kepada tim evaluator.
“Format Permendagri 20/2018 ini sangat membantu kami karena sistematis dan sederhana, sehingga proses pemaparan item per item menjadi lebih lancar,” ujar Irwan.
Apresiasi terhadap kegiatan ini juga datang dari Sekdes Segara Katon, Ihsan Albayani, yang mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan draf anggarannya. Ia menyambut positif kehadiran narasumber lintas sektor seperti Inspektorat (Irban I), TAPM, dan DP2KB PMD KLU.
Ihsan berharap keterlibatan tim ahli ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang untuk meminimalisir kesalahan teknis. Senada dengan hal tersebut, Sekdes Rempek Darussalam (Reda), Adi Sastra, membenarkan pentingnya asistensi ini agar desa tidak keliru dalam:
- Penempatan Isi: Memastikan program masuk dalam bidang yang tepat.
- Kesesuaian Format: Mengikuti aturan penomoran dan struktur anggaran.
- Ketepatan Angka: Terutama memastikan alokasi belanja operasional dan gaji tetap sesuai aturan, yakni tidak melebihi ambang batas 30% dari total anggaran desa.
Menariknya, dalam sesi kedua, Sekdes Genggelang, Hartarto, memiliki pendekatan tersendiri saat mempresentasikan RAPDes-nya. Beliau menggunakan format khusus yang dirancang secara mandiri untuk mempermudah timnya dalam menjelaskan setiap poin anggaran secara lebih komprehensif kepada para narasumber. Penggunaan format pendukung ini dimaksudkan agar setiap data yang disampaikan lebih komunikatif dan mudah dipahami dalam proses tanya jawab.
Tim evaluasi memberikan koreksi yang cukup ketat terhadap draf yang dipaparkan. Ketatnya pengawasan ini dimaksudkan agar dokumen APBDes yang lahir dari Musyawarah Desa (Musdes) sebelumnya benar-benar matang sebelum disahkan. Dengan adanya sinkronisasi angka dan format sejak awal, diharapkan proses administrasi dan evaluasi di tahun-tahun mendatang akan menjadi jauh lebih mudah bagi Pemerintah Desa.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kecamatan Gangga dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui evaluasi yang mendalam ini, diharapkan penyusunan APBDes 2026 menjadi lebih akuntabel, transparan, dan sistematis. Selain itu, perbaikan di tahap awal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses evaluasi pada tahun-tahun berikutnya serta meminimalisir kesalahan administratif dalam pelaksanaan anggaran nantinya.
Menutup rangkaian kegiatan, pihak Pemerintah Kecamatan Gangga yang didampingi oleh tim Inspektorat KLU memberikan pesan penting bagi seluruh desa. Mereka menekankan bahwa meskipun terdapat variasi dalam metode pemaparan, hasil akhir dokumen harus tetap merujuk pada format baku nasional demi penyeragaman administrasi.
Tim evaluasi mengingatkan agar setiap catatan dan koreksi segera ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan agar APBDes yang lahir dari Musyawarah Desa (Musdes) tersebut benar-benar akuntabel dan transparan, sehingga pada evaluasi di tahun-tahun mendatang, Pemerintah Desa tidak lagi menemui kendala administratif yang berarti.
Dengan berakhirnya evaluasi ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Gangga dapat segera mengesahkan APBDes 2026 tepat waktu demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(@ng)




0Komentar